
Sigi, Metrosulawesi.id – Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa akan diperpanjang selama tiga bulan sesuai peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan dana desa.
Demikian dikatakan Bupati Sigi, Mohamad Irwan saat memantau penyaluran BLT dana desa di Desa Sarumana dan Desa Sintuwu, Kecamatan Palolo, Senin, 8 Juni 2020.
Jangka waktu pemberian BLT dana desa memang diperpanjang, akan tetapi jumlah yang diberikan akan berkurang. “Sesuai Surat peraturan Menteri Keuangan, besaran jumlah tidak sama dengan jumlah tiga bulan pertama,” jelas Irwan.
Irwan mengatakan, terkait dengan data penerima bantuan, pihaknya telah menginstrusikan kepada Pemerintah Desa untuk menyampaikan kepada masyarakat melalui spanduk/ baliho.
“Sehingga jika ada yang belum terdata dapat dilaporkan kepada pemerintah setempat,” katanya. “Jika ada informasi yang belum jelas, masyarakat dapat berkoordinasi langsung kepada pemerintah desa terkait dengan bantuan-bantuan dari pemerintah,” tambahnya.
Reporter: Ariston Aporema Sorisi
Editor: Syamsu Rizal