Palu, Metrosulawesi.id – Wali Kota Palu, Dr Hidayat, M.Si mengungkapkan, dana stimulan tahap III bagi 21.085 unit rumah rusak akibat bencana alam senilai Rp280 miliar akan dicairkan pada Januari 2021.
“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dana stimulan agar bersabar. Insyaallah pencairannya bulan Januari,” kata Hidayat, di Palu, belum lama ini.
Hidayat mengatakan, saat ini data penerima dana stimulan masih berada di Kemensos RI untuk diverifikasi dan divalidasi kembali.
“Semoga data tersebut secepatnya dikembalikan untuk proses pencairannya,” ungkapnya.
Terkait hunian bagi warga yang rumahnya rusak berat atau hilang, Hidayat mengimbau agar segera menentukan hunian tetap (huntap) mana yang menjadi pilihannya, agar tidak lagi terjadi tarik ulur berkas.
“Sebab dari supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diperbolehkan membangun hunian yang tidak sesuai dengan data yang telah diverifikasi dan divalidasi karena akan berimplikasi hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memperpanjang waktu penyaluran dana stimulan perbaikan rumah rusak di Kota Palu diperpanjang hingga 25 Oktober 2021.
Ini sesuai surat Kemenkeu RI nomor S/6.MK.7.PK.3/2020 prihal persetujuan perpanjangan waktu tahap pertama pelaksanaan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana TA 2019 untuk Kota Palu tanggal 9 November 2020.
Surat perpanjangan waktu penyaluran stimulan dari Kemenkeu RI ini ditujukan kepada Wali Kota Palu
Kepala Bidang Rehabilitasi -Rekonstruksi BPBD Palu M Issa Sunusi menjelaskan, surat ini merupakan balasan dari permohonan Wali Kota Palu nomor 503/1874/BPBD/2020 tanggal 1 Oktober 2020 prihal permohonan izin perpanjangan waktu pemanfaatan dana hibah rehabilitasi-rekonstruksi tahun 2019 Atas perjanjian hibah daerah (PHD) nomor PHD 248/MK.7/2019 tanggal 8 Oktober 2019.
Menurut Issa, berkaitan perpanjangan ini, Pemkot Palu diminta melakukan beberapa hal.
Pertama mengidentifikasi kendala pelaksanaan dan telah menyiapkan rencana mitigasi. Untuk itu penyelesaian kegiatan sesuai perpanjangan jangka waktu yang telah disetujui dapat dipenuhi dan tidak memerlukan perpanjangan waktu lebih lanjut.
Kemudian wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala dan sesuai ketentuan kepada Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Dalam hal waktu pelaksanaan telah berakhir, baik kegiatan telah/belum selesai dilaksanakan maupun output telah/belum tercapai. Tetapi masih terdapat sisa dana, maka sisa dana tersebut harus disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan.
Reporter: Moh. Fadel
Editor: Yusuf Bj
Pantau terus min hingga cair dana stimulan tahap 3 dgn cair dana data tambahan
Semoga cepat cair dananya.
Pantau terus min sampai bnr cair bulan ini dan katanya masuk koran lg dana stimulan ditunda lgi mna btl ini min kami yg blm trima sprti dbhngi publik pdhl dana bantuan bnyak dbrikn dari luar negeri TPi TDK jga dtrskn hnya djnjikn trs akan cair TPi hsl TDK sesuai dlpngn
Sudah mau lewat Januari namun belum juga ada kabar dana stimulan gempa di Sulteng hanya dijanji terus tidak sesuai dengan kinerja lapangan tolong teruskan hak kami dan tolong pantau terus dana stimulan gempa di Sulteng hingga sampe diteruskan kepada kami terimakasih
Tolong updated lagi berita nya dana stimulan tahap 3 kapan sebenarnya diteruskan dan tidak hanya janji janji saja oleh team mereka yg akan diteruskan namun tidak ada diteruskan sampai saat ini cmn mereka janji saja terimakasih
Assalamualikum…war wab…!!! minta tolong kapan pencairan dana stimulan khususx daerah tinggede..kab.sigi.kasian kami punya rumah sudah beratapkan langit.sudah hampir 6 bln selesai TTD 4 lembar.janji cuma 2 minggu paling lambat.sampai skarang belum juga cair.minta tolong dng sangat.wassalam