Home Sulteng

Sulteng Dapat Jatah 36.689 Kartu Pra Kerja

4051
Joko Pranowo. (Foto: Metrosulawesi/ Michael Simanjuntak)
  • Pekerja/Buruh Terdampak Covid-19 Bisa Daftar

Palu, Metrosulawesi.id – Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bergerak cepat menanggulangi dampak virus corona (Covid-19) terhadap pekerja/buruh di daerah ini.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulteng, Joko Pranowo, mengungkapkan pihaknya melalui Kepala Dinas, Arnold Firdaus, telah mengirim surat permintaan data pekerja/buruh terdampak Covid-19 ke kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Data tersebut nantinya menjadi rujukan pemerintah dalam menyalurkan bantuan melalui program Kartu Pra Kerja.

ā€œProvinsi Sulawesi Tengah mendapat jatah Kartu Pra Kerja sebanyak 36.689 pekerja/buruh,ā€ ungkap Joko kepada Metrosulawesi, Kamis, 2 April 2020.

Dia mengatakan yang berhak mendapatkan Kartu Pra Kerja yaitu para pencari kerja muda dan pekerja/buruh terdampak Covid-19. Dampak yang dimaksud yaitu terkena PHK atau di rumahkan perusahaan.

Pekerja/buruh juga bisa melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mengirim data nama perusahaan, alamat perusahaan, nama pekerja, alamat pekerja, nomor KTP/NIK pekerja, jabatan, nomor handphone, dan email. Data tersebut dikirim dalam bentuk file microsoft excel ke email phiwasnakerprop.sulteng@yahoo.co.id atau whatsapp 0813 4102 1971.

Pendaftaran program pemerintah pusat ini dilakukan paling lambat pada Sabtu, 4 April 2020. Setelah pendaftaran, pekerja/buruh yang dinilai layak mendapat Kartu Pra Kerja akan mengikuti pelatihan secara online pada 8-10 April.

ā€œJadi nanti nama-nama yang sudah daftar kami setor ke Kementerian Ketenagakerjaan yang sekanjutnya diteruskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai leading sektor program ini. Nanti akan dihubungi pekerja/buruh yang sudah masuk nama-namanya,ā€ ucap Joko.

Setelah mengikuti pelatihan, pekerja/buruh akan mendapat bantuan dana yang di transfer langsung kepada penerima. Namun Joko belum mengetahui pasti besaran dana yang akan diterima pemegang Kartu Pra Kerja.

ā€œKami hanya menindaklanjuti Surat Edaran Jenderal Kementerian Ketenagkerjaan Nomor 1/241/HK.00.00/III/2020. Pasti nanti akan dihubungi itu kalau semua persyaratan sudah lengkap,ā€ pungkas Joko.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

4 COMMENTS

Ayo tulis komentar cerdas