Home Sulteng

Jasa Raharja Sulteng-Koperasi Angkutan Dishub Pastikan Jaminan Perlindungan Penumpang ASK

FOTO BERSAMA - Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng Suryadi (tengah), foto bersama Kepala Dishub Provinsi Sulteng Sisliandy didampingi Kepala Bidang Sumarno usai penandatanganan kerjasama disaksikan Pj Sekretaris Daerah Mulyono dan Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, Selasa, 6 Juli 2021. (Foto: Ist)

Palu, Metrosulawesi.id – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Suryadi, memastikan jaminan perlindungan asuransi bagi penumpang Angkutan Sewa Khusus (ASK) berbasis aplikasi. Hal ini dikuatkan dengan terjalinnya kerjasama antara PT Jasa Raharja Sulteng dengan Koperasi Lima Citra Jasa Transportasi yang merupakan pusat koperasi angkutan Dinas Perhubungan (Dsibhub) Provinsi Sulawesi Tengah. Perjanjian kerjasama tersebut mengenai pelaksanaan penyetoran iuran wajib penumpang kendaraan bermotor umum ASK yang diteken pada Selasa, 6 Juli 2021.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Koperasi Lima Citra Jasa Transportasi merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam hal percepatan informasi mengenai status keterjaminan bagi penumpang pengguna angkutan online roda empat yang mengalami musibah kecelakaan ketika dalam perjalanan,” ucap Suryadi, Rabu, 7 Juli 2021.

Kegiatan yang berlangsung di aula Ditlantas Polda Sulteng sekaligus bersamaan dengan launching kartu kendali legalitas dan identitas ASK yang diselenggarakan Dishub Provinsi Sulteng. Menurut Suryadi, ASK memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi, khususnya menyesuaikan dengan kondisi transportasi saat ini dimana populasi jumlah kendaraan berbasis aplikasi (online) semakin marak digunakan masyarakat.

“Tentunya sangat penting identitas dan legalitas kendaraan angkutan sewa khusus guna kepastian jaminan perlindungan asuransi penumpang. Hal ini sejalan dengan amanat program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja,” ujar Suryadi.

Adapun ketentuan terkait ASK telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. PM tersebut telah mengatur ASK menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah. Olehnya pemerintah hadir melalui Jasa Raharja memberi jaminan kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan asuransi yang bertujuan memberikan keamanan serta keselamatan bagi penumpang pengguna ASK roda empat (mobil).

Dia melanjutkan dengan di launchingnya kartu kendali tersebut oleh Dishub Provinsi Sulawesi Tengah akan sangat bermanfaat bagi Jasa Raharja dalam memastikan data kendaraan dan mitra driver yang telah memperoleh izin resmi beroperasi sebagai ASK untuk terpenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan undang-undang.

“Nantinya tidak hanya sampai di sini saja, kedepan Jasa Raharja akan selalu berkolaborasi bersama stakeholder terkait untuk memastikan keabsahan data operator maupun mitra driver-nya. Selanjutnya akan secara bertahap memperluas jalinan kerja sama dengan pihak badan hukum/koperasi lainnya yang mewadahi para mitra supir angkutan sewa khusus, sehingga seluruh masyarakat pengguna alat transportasi online yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah merasa aman dan nyaman karena terlindungi oleh Jasa Raharja,” tandas Suryadi.

Kegiatan turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Mulyono, Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, dan Kepala Dishub Provinsi Sulteng Sisliandy.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas