- Driver Angkutan Online Tanpa KPE Akan Ditindak
Palu, Metrosulawesi.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulteng, Sisliandy, mengungkapkan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap driver atau sopir angkutan sewa khusus (ASK) berbasis aplikasi online yang beroperasi tanpa kartu pengawasan elektronik (KPE). Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Sampai 30 Juni ini kami akan identifikasi, setelah itu pada Juli akan dilakukan penegakan hukum,” ungkap Sisliandy didampingi Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Sulteng, Sumarno, saat menghadiri media gathering yang dilaksanakan Jasa Raharja Sulawesi Tengah di Palu, Rabu, 23 Juni 2021.
Dia mengatakan saat ini Dishub Provinsi Sulteng telah membentuk Koperasi Lima Citra Jasa Transportasi. Koperasi tersebut akan mewadahi pendaftaran KPE mitra atau driver angkutan online sesuai amanat PM 118 Tahun 2018. Diberi waktu hingga 30 Juni 2021 bagi mitra angkutan online mendaftarkan diri. Kewajiban memiliki KPE telah disosialiasikan kepada angkutan online beberapa waktu lalu.
Sementara Sumarno dalam paparannya menyampaikan pembuatan KPE saat ini disubsidi alias gratis sampai 30 Juni 2021 melalui Koperasi Lima Citra Jasa Transportasi. Dikatakan pembuatan kartu tersebut sebelumnya dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di dalam kartu itu ada yang namanya komponen retribusi kartu pengawasan tiap enam bulan,” ucapnya.
Sumarno mengatakan tujuan KPE untuk mengidentifikasi keberadaan para mitra angkutan online. Di dalamnya memuat data driver, aplikator angkutan online, dan ketaatan aplikator melaksanakan kewajiban seperti asuransi, pajak dan lainnya.
“Sampai saat ini belum ada satupun mitra atau driver yang memiliki kartu pengawasan elektronik, kami belum tahu kenapa,” ujar Sumarno.
Dia menuturkan saat ini ada sekitar 600 unit ASK atau online yang beroperasi setiap hari. Dari jumlah itu ditarget minimal 30 persen harus sudah memiliki kartu pengawasan elektronik.
“Berarti harus ada 200 sopir kita harapkan memiliki kartu pengawasan elektronik yang sesuai ketentuan PM 118 Tahun 2018,” tuturnya.
Sumarno memastikan penertiban akan dilakukan bagi driver tanpa kartu pengawasan elektronik. Penertiban dimaksud akan dilakukan bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
“Karena semua hal yang sifatnya ilegal atau tidak semua ketentuan tentu akan kita tertibkan. Peringatan sudah kita lakukan, teguran juga, yang terakhir adalah penindakan atau penertiban. Tapi sekarang masih kita berikan waktu untuk mendafar, boleh juga bergabung ke koperasi mana saja,” pungkas Sumarno.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim









































