- Terhadap 18 Praja IPDN Calon Penumpang Pesawat
Palu, Metrosulawesi.id – Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti, pada akhirnya penyidik Polres Palu telah dapat menetapkan tersangka dalam kasus Rapit Test Antigen Palsu untuk 18 Praja IPDN calon penumpang pesawat, yang terjadi di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal SIK, kepada wartawan Metrosulawesi, Rabu 5 Mei 2021, mejelaskan dalam kasus pemalsuan rapid test antigen, sudah memasuki tahap penyidikan, dimana penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yang akan dimintai pertanggung jawaban pidana atas kasus tersebut.
“Sudah ada satu tersangka dalam kasus itu, dan tersangkanya berinisial FS,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres, tersangka FS merupakan orang yang bertindak membuat surat keterangan non reaktif Rapid Test Palsu, kepada 18 Praja IPDN calon penumpang pesawat. Terhadap tersangka FS, penyidik telah kembali meminta keterangan tambahan.
“Proses kasus ini masih berlanjut,” tambahnya.
Riza menjelaskan, untuk membuktikan surat keterangan pemalsuan rapid tets antigen pihak Polres Palu sudah menghadirkan saksi ahli dari laboratotium forensik cabang Makassar.
“Jadi dari keterangan saksi ahli itu, kami melakukan pemeriksaan sehingga penyidik akhirnya bisa menetapkan tersangka,” jelasnya.
Kapolres juga mengatakan kasus yang merugikan 18 praja IPDN itu, pengembangannya terus dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak yang dibutuhkan penyidik.
“Pemeriksaan itu terus kami lakukan, sekarang sudah sekitar 9 orang diminta keterangan,” kata Riza.
Sebelumnya, petugas kesehatan Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Sulawesi tengah (Sulteng), beberap waktu lalu mendapati 18 surat keterangan tes rapid test antigen Covid-19 palsu. Belasan surat palsu ini milik siswa- siswi Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN). Ke-18 siswa siswi IPDN ini akhirnya gagal terbang dair Palu ke Jakarta. Rencananya, mereka akan terbang menggunakan pesawat Batik Air. Sementara belasan surat keterangan rapid test antigen palsu ini dikeluarkan oleh sebuah klinik di Kota Palu.
Reporter: Djunaedi – Sudirman











































