Home Banggai Kepulauan

Fraksi PAN Ragu Bangkep Bisa Bertahan

Mustaqim Moidady. (Foto: Istimewa)
  • Terancam Digabung dengan Kabupaten Lain

Balut, Metrosulawesi.id – Keadaan Kabupaten Banggai Kepulauan kian hari, kian kibang kibut. Sejumlah elite pimpinan disebut-sebut gagal memimpin daerah itu. Mulai dari silang pendapat eksekutif dan legislatif memicu compang-campingnya pengesahan APBD 2021 hingga kegaliban saban tahun tak mampu menaikan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Sejumlah spekulasi bermunculan dikalangan publik, apakah Banggai Kepulauan masih mampu mempertahankan status otonomi daerah ataukah akan kembali ke Kabupaten induk.

Ketua Fraksi PAN DPRD Banggai Kepulauan, Mustaqim Moidady menyatakan keraguannya tentang status otonomi Banggai Kepulauan di tahun 2024. Hal itu dikaitkannya grafik PAD yang tidak mengalami kenaikan sejak awal pemekaran.

“Kemungkinan besar daerah-daerah yang tidak mampu menaikkan standar pendapatan asli daerahnya, termasuk kita, akan digabung dengan kabupaten lain,” terang Mustaqim pekan lalu, saat membacakan pandangan fraksinya dalam Paripurna LKPD tahun 2020.

Keraguan Mustaqim tersebut didasarkannya pada pelaksanaan evaluasi otonomi daerah dan evaluasi regulasi yang akan berakhir tahun 2022. Karena itu, ketika hasil evaluasi menunjukkan standar PAD berada pada posisi stagnan, maka tidak menutup kemungkinan, kata dia, Banggai Kepulauan akan digabung ke kabupaten lain.

Menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Bangkep itu, selama ini pemerintah daerah belum terlalu serius membedah dan membentuk tim khusus yang bertujuan mengevaluasi pendapatan daerah. Sebab berdasarkan LKPD yang dibacakan Bupati, kata dia, PAD belum pernah mengalami kenaikan selama 22 tahun usianya.

“Olehnya itu pak bupati, marilah dalam kondisi seperti ini janganlah kita bermain-main lagi, marilah kita serius, marilah kita betul-betul menyelamatkan kabupaten ini, kalau tidak, saya tidak yakin kabupaten kita ini di tahun 2024 masih bernama Banggai Kepulauan,” tegas Mustaqim.

Namun sebenarnya, Pemerintah Pusat dapat menggabungkan Kabupaten ke daerah Induknya jika memang dalam pelaksanaanya gagal. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2007 Pasal 22 ayat 1 bahwa daerah otonomi dapat dihapus bila daerah yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.

Ditambah lagi, undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 44 ayat 2 dalam aturan itu menyebutkan, penggabungan daerah bisa dilakukan berdasar hasil evaluasi Pemerintah Pusat.

Disisi lain, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Banggai Kepulauan berada di level paling rendah dari semua Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah dengan persentase tahun 2018: 64,68 persen; tahun 2019: 65,13 persen; dan tahun 2020: 65,42 persen, sedangkan posisi tertinggi yakni Kota Palu dengan persentase tahun 2018: 80,91 persen; tahun 2019: 81,50 persen; dan tahun 2020: 81,47 persen.

Kenyataan ini bisa jadi beban psikologis bagi masyarakat Banggai Kepulauan, beban itu tak ringan untuk memperbaiki status Banggai Kepulauan saat ini. Apalagi kini legislatif dan eksekutif telah pecah kongsi.

Meski begitu akankah Banggai Kepulauan mampu mempertahankan otonominya hingga seterusnya ataukah merelakan kembali ke kabupaten induk, saat ini sejarah sedang menyusun rencananya. Sebagai informasi, PAD Kabupaten Bangkep tahun 2020 berdasarkan LKPD yang disampaikan Bupati di paripurna tersebut, terealisasi hingga mencapai Rp. 36.213.331.404 dari anggaran sebesar Rp. 34.012.039.869 atau hanya bertambah kurang lebih 2 miliar.

Reporter: Purnomo Lamala
Editor: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas