
Sigi, Metrosulawesi.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan program perlindungan sosial, melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, sampai dengan Semester 1 2021.
LHP diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah di Kantor BPK RI Perwakilan Sulteng, Jumat, 14 Jnauari 2022.
Adapun hasil pemeriksaan yang perlu diperhatikan, ialah proses verifikasi hasil pendataan calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD belum optimal. Serta ketidaktepatan kriteria keluarga penerima manfaat BLT-DD, yaitu sebanyak 125 KPM BLT-DD terkonfirmasi merupakan penerima bantuan sosial pemerintah lainnya.
Bupati Sigi, Mohamad Irwan mengatakan, Pemkab Sigi akan berupaya menindaklanjuti rekomendasi yang dituangkan dalam LHP, yang telah diterima sebagai motivasi untuk lebih baik lagi dalam pengelolaan program perlindungan sosial BLT-DD di tahun berikutnya.
Koreksi dan petunjuk perbaikannya yang tertuang dalam LHP, akan segera dipenuhi dan dilaksanakan, serta dievaluasi.
“Diharapkan kekurangan dan kesalahan serupa, tidak akan terulang kembali,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Slamet Riyadi dalam sambutannya, mengatakan, hasil pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pendahuluan, yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Adapun tujuan pemeriksaan terinci, adalah untuk menilai, apakah pengelolaan program perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan kepatuhan mencakup pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD, pada desa-desa di wilayah Kabupaten Sigi dan instansi terkait lainnya tahun anggaran 2020, sampai dengan semester 1 2021.
Reporter: Ariston Aporema Sorisi
Editor: Syamsu Rizal


























