Waka Polres Tolitoli, Kompol Haris SH, didampingi KAsat Reskrim, AKP Felix A Saudale SH, memberikan keterangan pers kasus pencurian sapi, di Polres Tolitoli. (Foto: Metrosulawesi/ Acco Amir)
  • Pelaku Mencuri Lantaran Sakit Hati Kebunnya Dimasuki Kawanan Sapi

Tolitoli, Metrosulawesi.id – Polisi Sektor Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengahm meringkus enam pelaku yang mencuri hewan ternak jenis sapi. Menariknya, aksi pencurian sapi ini, dilakukan  salah satu pelaku  sakit hati, lantaran kebun miliknya dimasuki kawanan sapi.

Keenam pelaku yang diringkus petugas yakni KSM (62), KLG (44), ASS (69), NUS (46), ARJ (38), dan AA (45).  Keenam tersangka yang merupakan warga Kecamatan Dampal Utara, saat ini  tengah menjalani pemeriksaan petugas di Satreskrim Polres Tolitoli guna penyidikan selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli, AKP Felix A Saudale SH, dalam keterangan pers-nya di Polres Tolitoli, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban, warga Desa Ogotua, yang kehilangan hewan ternak sapinya, awal Maret 2020.

‘’Salah satu warga Desa Ogotua datang ke Polsek Dampal Utara melaporkan tentang kehilangan hewan ternaknya,’’ ujar Felix.

Dari laporan warga itulah, petugas Polsek melakukan penyelidikan. Dan hasilnya enam orang diduga kuat sebagai pelaku ditangkap.

‘’Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku melakukan aksinya mencuri tiga ekor hewan ternak sapi milik warga,’’ kata Felix sembari menambahkan, saat itu juga para tersangka dilimpahkah ke Polres Tolitoli.

Para tersangka pencurian hewan ternak sapi di Desa Ogotua, kecamatan Dampal Utara, kabupaten Tolitoli, yang diringkus petugas. (Foto: Metrosulawesi/ Acco Amir)

Lantas begaimana pelaku melakukan aksinya bersama-sama? Dari pemeriksaan petugas, terungkap  yang menjadi otak aksi itu adalah KSM. Tersangka inilah mengajak rekan-rekannya untuk mengambil tiga ekor sapi milik warga setempat untuk dijual.

Menariknya, pelaku KSM melakukan aksinya lantaran sakit hati. KSM kesal kawanan sapi masuk ke dalam kebun miliknya. Tanaman milik KSM dimakan dan dirusak kawanan sapi.  Tak ingin kebun miliknya dimasuki dan dirusak kawanan sapi, KSM  langsung merencanakan untuk menangkap dan menjual sapi di dalam kebunnya.

Agar rencana menjual sapi terlaksana, KS kemudian menghubungi rekan-rekannya. Tak perlu penjang lebar menjelaskan rencana aksinya, rekan-rekan KSM langsung setuju dan para pelaku membagi tugas masing-masing.

Aksi para pelaku pun lancar,  tiga ekor sapi langsung ditado(dijerat,red). Berhasil menangkjap tiga ekor sapi, merekapun membawanya dengan menggunakan mobil yang sudah dipersiapkan menuju ke Desa Abajareng, Kecamatan Dampal Selatan. Di Desa Abajareng, sapi hasil curian disimpan di salah satu rumah pelaku.

Untuk meyakinkan hasil curiannya laku terjual, tersanka AA dan ARJ kembali ke Desa Ogotua menemui tersangka KSM. Kedua tersangka membawa dua karton minuman beralkohol jenis Bir. Kepada KSM, minuman yang dibawa merupakan panjar dari penjual tiga ekor sapi yang nominal harga jual sapi sebesar Rp. 10 juta,

Sayangnya, belum sempat menikmati hasil curiannya, keenam tersangka diringkus petugas. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan tiga ekor sapi betina, sejumlah tali yang digunakan menjerat sapi, serta satu unit mobil mereka Suzuki yang digunakan pelaku mengangkut sapi curian.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal pencurian berencana dengan ancaman hukuman badan berfariasi antara 7 sampai dengan 11 tahun penjara. (*)

Reporter: Acco Amir

Ayo tulis komentar cerdas