Irmayanti Pettalolo. (Foto: Metrosulawesi/ Muhammad Faiz Syafar)
  • Sasar Seluruh Elemen Masyarakat

Palu, Metrosulawesi.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah akan menerapkan retribusi penjemputan sampah lewat acuan penggunaan daya listrik. Metode itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo akan diberlakukan berdasar aturan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.

Irma menuturkan penerapan itu demi meningkatkan kualitas pelayanan jasa oleh pemerintah daerah kepada masyarakat khususnya dalam hal persampahan.

“Kami (Pemkot Palu) memberikan pelayanan dan masyarakat berikan retribusi atas pelayanan itu. Kami buat suatu aturan ada dasarnya kan, memang dasarnya itu Permendagri Nomor 7 Tahun 2021,” tutur Irma kepada Jurnalis Metrosulawesi di ruang kerjanya, Senin, 17 Januari 2022.

Rencana penerapan itu akan menyasar seluruh masyarakat Kota Palu, termasuk pelaku usaha dan kalangan ASN.

“Ada cara menghitungnya, itu yang kami pakai. Sehingga muncul nilai-nilai itu kemudian nilai atau data itu contoh berapa penggunaan daya setiap rumah tangga, ujungnya kami mengambil data sesuai pendataan PLN,” pungkasnya.

Beberapa waktu lalu media ini mengantongi informasi awal Januari 2022, ihwal Surat Edaran (SE) kepada masing-masing OPD sekaitan hal di atas. SE itu diperuntukkan khusus kalangan ASN yang akan dikenakan potongan gaji untuk retribusi pengangkutan sampah.

DLH Kota Palu nantinya akan menagih retribusi pengangkutan sampah melalui masing-masing OPD sesuai penempatan ASN.

“Untuk ASN kami minta datanya di OPD, supaya nanti kami menagihnya gampang (kepada ASN) sesuai OPD itu,” beber Irmayanti.

Reporter: Muhammad Faiz Syafar
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas