Palu, Metrosulawesi.id – Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah pada 2023.
Menyikapi hal ini, Rektor Prof Dr Ir H Mahfudz MP, mengungkapkan Universitas Tadulako (Untad) akan mengupayakan honorer yang ada di kampus ini bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita berharap Universitas Tadulako bisa menggolkan semua honorer, baik dosen maupun tenaga honorer untuk menjadi PPPK,” ungkap Prof Mahfudz di Palu, Kamis 27 Januari 2022.
“Mudah-mudahan saja dan tentu ini menjadi tantangan untuk Rektor baru di tahun 2023,” tambahnya.
Prof Mahfudz mengaku saat ini pihaknya tengah mempertimbangan untuk tidak menerima honorer lagi. Sebab pada 2023 nanti, instansi pemerintah hanya memiliki aparatur sipil negara dengan status PNS dan PPPK.
“Nanti tidak ada lagi nomenklatur istilah honorer di semua unit instansi pemerintah,” tandas Rektor.
Diketahui, Menpan-RB Tjahjo menerangkan penghapusan honorer sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu status tenaga honorer di pemerintahan sudah tidak ada lagi pada dua tahun mendatang.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan 2023,” kata Tjahjo.
Dia menjelaskan, status pegawai pemerintah di 2023 nanti hanya ada dua saja yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua status tersebut disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security dan lainnya itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” jelasnya.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj



























