Wiwik Jumatul Rofiah. (Foto: Istimewa)
  • Fraksi di DPRD Sulteng Berjuang Dapat Diskresi

Palu, Metrosulawesi.id – Jika merujuk jumlah penduduk yang sudah mencapai 3 juta jiwa, maka sudah selayaknya jumlah anggota DPRD Sulteng pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 55 orang alias bertambah 10 kursi dari 45 kursi yang ada saat ini.

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj Wiwik Jumatul Rofiah mengatakan, berdasarkan data yang dirilis Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, penduduk Sulawesi Tengah per-Juni 2021, telah mencapai 3,03 juta jiwa. Dengan begitu, semestinya jumlah kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang saat ini masih berjumlah 45 kursi, bisa bertambah menjadi 55 kursi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sayangnya, kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tengah ini, dalam lampiran IV halaman 26 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, disebutkan kalau Sulawesi Tengah hanya mendapat alokasi kursi 45.

“Nah, untuk mengubah redaksi lampiran itu, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Prosedurnya sama dengan perubahan batang tubuh undang-undang, yakni melalui pembahasan dan penetapan di DPR-RI. Apalagi, UU tersebut sudah tidak masuk dalam Proglegnas untuk dibahas oleh DPR-RI,” katanya, Ahad 30 Januari 2022.

Saat ini seluruh Fraksi di DPRD Sulawesi Tengah, secara khusus telah menyurat ke DPR-RI dan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta solusi, agar dalam Pemilu 2024 mendatang, jumlah kursi di DPRD Sulawesi Tengah, jumlahnya bisa meningkat menjadi 55 kursi, dari saat ini 45 kursi, atau bertambah 10 kursi.

“Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah pusat, termasuk ke DPR-RI, agar dalam masalah ini, ada semacam diskresi untuk mengubah redaksi lampiran UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut. Alhamdulillah, semua fraksi di DPRD Sulteng solid dan satu suara, sehingga kami optimistis, upaya ini bisa membuahkan hasil yang maksimal,” tandasnya.

Seperti diketahui dalam Pasal 188 UU Pemilu itu, mengatur jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi. Disebutkan bahwa jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak 120 kursi. Disebutkan, provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan satu juta jiwa, memperoleh alokasi 35 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta orang sampai dengan tiga juta orang, memperoleh alokasi 45 kursi. Kemudian provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari tiga juta orang sampai dengan lima juta orang, memperoleh alokasi 55 kursi. (el/*)

Ayo tulis komentar cerdas