
- Mantan Kasatker Kimpraswil Sulteng yang Terjerat Korupsi Jembatan Torate Cs
Palu, Metrosulawesi.id – Setelah dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun, pada persidangan Rabu, 19 Januari 2022, terdakwa kasus korupsi Rahmuddin Loulemba, ST. MM, tak berhenti berupaya untuk terhindar dari jeratan hukum. Melalui kuasa hukumnya, Ilyas M Timumun, terdakwa Rahmuddin Loulemba telah resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu.
Rahmuddin Loulemba, merupakan mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Kimpraswil Sulteng. Dia terjerat kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,8 miliar.
Terdakwa menyatakan banding terhadap putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal, yang dibacakan tanggal 19 Januari 2022. Sehingga proses peradilan yang dijalaninya belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Iya banding. Akta bandingnya Nomor: 2/Akta.Pidsus/2022,” ungkap salah satu tim Penasihat Hukum terdakwa, Ilyas M Timumun dihubungi baru-baru ini.
Semetara itu, Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri, membenarkan bahwa terdakwa Rahmuddin Loulemba dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding terkait putusan(PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal, tanggal 19 Januari 2022.
Diuraikannya, untuk Akta banding kedua pihak tercatat dengan nomor yang sama, yakni Nomor: 2/Pidsus/2022. Demikian tanggal pernyataan banding juga sama, yakni Selasa 25 Januari 2022.
“Kalau terdakwa oleh kuasa hukumnya Ilyas M Timumun, sementara dari JPU oleh jaksa Salma Adnan Deu,” terang Zaufi.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu 19 Januari 2022, Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan Rahmuddin Loulembah bersalah, hingga menjatuhkan vonis pidana 4 penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana selama 4 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dipidana membayar uang pengganti kerugian negara Rp50 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana 1 bulan penjara.
Diketahui pada tahun 2019 lalu, kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs 2018 dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp14.9 miliar pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng, telah lebih dulu mengadili empat orang terdakwa dan semuanya terbukti bersalah. Namun setelah itu, penaganan kasus tersebut belum berakhir karena masih menyisahkan dua pelaku lagi, yakni terdakwa Christian Andi Pelang dan Rahmuddin Loulemba. Dalam proses persidangan keduanya divonis berbeda. Terdakwa Christian Andi Pelang divonis 4,5 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun. Sementara terdakwa Rahmuddin divonis 4 tahun penjara dari tuntutan 4,5 tahun. Terhadap putusan itu baik Christian maupun terdakwa Rahmuddin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Reporter: Sudirman