PENGARAHAN - Tampak napi yang akan menjalani program asimilasi rumah mengikuti pengarahan dari pihak Lapas Palu,baru-baru ini. (Foto: Ist)

Palu, Metrosulawesi.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu kembali menyerahkan surat keputusan asimilasi rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dulu dikenal narapidana, baru-baru ini.

SK Asimilasi Rumah diserahkan kepada napi yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan secara administrasi dan substantif ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu dengan jumlah tiga orang.

Kepala Lapas Palu, Gamal Bardi, menerangkan penyerahan SK asimilasi rumah kepada tiga WBP merupakan tahap ke tiga. Sebab sebelumnya sudah dilakukan penyerahan SK asimilasi rumah tahap satu untuk dua orang napi dan tahap dua sebanyak lima orang.

Untuk tahap selanjutnya akan menyusul puluhan napi yang akan mendapat asimilasi dengan total 30 orang. Dengan demikian jumlah keseluruhan WBP yang menerima SK asimilasi rumah sebanyak 40 orang.

Diketahui, tujuan program asimilasi untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) di Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Selain itu, menekan tingkat over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Perpanjangan program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut merupakan pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Salah satu syarat napi yang akan mendapat asimilasi yaitu harus sudah menjalani hukuman setengah dari masa pidana. Untuk jumlah napi yang akan mendapat asimilasi menjadi kewenangan Lapas, Rutan, dan LPKA.

Tercatat pada tahun 2020, ada sekitar 800 lebih napi se-Sulteng mendapat asimilasi rumah. Sebagian besar dari jumlah tersebut telah dalam status pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas