
- Kasus Penghinaan Ketua DPRD Donggala
Donggala, Metrosulawesi.id – Pengadilan Negeri Donggala mengadili kasus penghinaan Ketua DPRD Donggala dengan terdakwa Hi Kasim.
Kasus penghinaan yang masuk pada tindak pidana ringan (tipiring) merupakan kejadian di bulan Juli 2021, yang mana pada saat itu Hi Kasim dan rekanya meminta ketua DPRD Takwin menghentikan proses interpelasi dan hak angket.
“Kejadian ini pada Bulan Juli 2021 kemarin yang mulia, saya didatangi 13 orang masyarakat salah satunya adalah Hi Kasim, kedatangan mereka ini meminta saya menghentikan proses interpelasi dan hak angket, tetapi saya katakan tidak bisa kemereka,” kata ketua DPRD Takwin di hadapan ketua majelis hakim Vincencius Fascha Adhy Kusuma SH.
“Setelah itu saya dikata-katai oleh Hi Kasim Bodoh, tolol, tidak mengerti politik, ya secara pribadi saya keberatan yang mulia karena menghina,” sebutnya lagi.
Setelah mendengar penjelasan ketua DPRD Takwin, hakim tunggal Vincencius Fascha Adhy SH yag didampingi panitera Abdullah Junaedi SH, MH mempersilakan kepada terdakwa Hi Kasim memberikan keterangan atau penjelasan.
“Saya mengakui kesalahan yang mulia saya emosi pada saat itu, memang benar saya mengatakan bodoh, tolol dan tidak mengerti politik kepada ketua DPRD Takwin, niat saya ke DPRD itu hanya meminta proses hak interpelasi dan hak angket dihentikan,” bebernya.
Setelah mendengarkan keteranagan dari pelapor dan terdakwa, Hakim Vincencius Fascaha Adhy Kusuma SH berupaya mendamaikan kedua belah pihak yang berseteru.
“Perkara Tipiring (tindak pidana ringan) harus diputus hari ini juga, Sebelum kami putus perkara ini, saudara ketua DPRD Takwin terdakwa Hi Kasim sudah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada saudara, apakah saudara bisa memaafkannya?” sebut hakim ketua.
Ketua DPRD Takwin kemudian meminta kepada ketua Majelis Hakim proses hukum tetap berlanjut dan juga Takwin meminta kepada hakim agar terdakwa Hi Kasim harus membantu pembangunan Masjid di desa Tosale Kecamatan Banawa Selatan.
“Permintaan maaf Hi Kasim secara pribadi kami terima, tetapi tidak membatalkan proses hukumnya, dan pak hakim permintaan kami Hi Kasim harus bantu pembangunan masjid di desa Tosale kecamatan Banawa Selatan. Pak Hi Kasim harus beli seng 200 lembar. Kami tidak memeras. Silakan Hi Kasim cantumkan namanya disumbangan tersebut, semoga bantuan Hi Kasim ke panitia pembangunan masjid menjadi amal dan penggugur dosanya,” pinta politikus PKS ini.
Dihadapan ketua majelis hakim Hi Kasim menyanggupi permintaan itu untuk membantu pembangunan masjid di desa Tosale Kecamatan Banawa Selatan.
“Baik silakan berpelukan dulu, majelis memutuskan terdakwa Hi Kasim terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan, menjatuhkan pidana 1 bulan, menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari melakukan pidana selama 2 bulan masa percobaan, membebankan biaya perkara Rp2.000,” tutup hakim tunggal Vincencius Fascha Adhy kusuma SH.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim




























