SIDANG PUTUSAN - Terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Kimpraswil Sulteng, Rahmuddin Loulembah saat menjalani sidang putusan di PN Palu, Rabu 18 Januari 2022. (Foto: Istimewa)

Palu, Metrosulawesi.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu menghukum mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Kimpraswil Sulteng, Rahmuddin Loulembah dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dia terbukti korupsi proyek jembatan Torate Cs tahun 2018.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmuddin Lolembah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-14 KUHP, dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Zaufi Amri, didampingi Panji Prahistoriawan Prasetya dan Bonifasius N Arybowo masing-masing hakim anggota saat membacakan putusannya, yang dihadiri JPU, Erwin Juma dan Didin Mufti Utomo serta Penasihat Hukum, Arief Suleman dan Ilyas Timumun, Rabu 18 Januari 2022.

Denda sebesar Rp200 juta itu bila tidak dibayar maka digantikan hukuman pidana empat bulan kurungan. Selain itu, dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider empat bulan penjara.

Rahmuddin Loulembah merupakan salah seorang dari terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018, dengan alokasi anggaran dalam kontrak sebesar Rp14,9 miliar pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng. Dimana, pada pekerjaan tersebut JPU mendakwa kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.

Dalam putusannya tersebut, majelis hakim menyatakan, barang bukti (Babuk) berupa uang Rp20 juta, dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti dikembalikan.

Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan.

Dimana, hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp2,8 miliar.

“Atas putusan ini terdakwa dan JPU dapat menyatakan menerima, pikir-pikir dalam waktu tujuh hari atau menyatakan upaya hukum banding,” ujarnya.

Selain Rahmudin Loulembah, turut pula Cristian Andi Pelang, yang divonis delapan tahun penjara dan membayar denda sebsar Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Selasa I7 Desember 2001, JPU menuntut terdakwa Rahmuddin Loulembah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp50 juta subsider pidana 2 tahun 3 bulan.

Ia, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Salam Laabu – Sudirman

Ayo tulis komentar cerdas