
- Catatan dari Sidang Dugaan Penipuan Penerimaan Calon Polisi
Palu, Metrosulawesi.id – Kendati harus membuat cerita bohong, itulah rangkaian perbuatan dari dugaan penipuan yang dilakukan terdakawa AS guna meraup rupiah dari para korbannya.
Padahal AS mengetahui, sewaktu mengikuti seleksi penerimaan casis bintara Polri di kota Palu, para korban yang diurusinya telah dinyatakan gugur atau tidak lulus melewati tahapan tes yang diisyaratkan.
Seperti yang diutarakan saksi korban Rizaldi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, medio pekan kemarin.
Di hadapan majelis hakim, Rizaldi membeberkan, sebelum diberangkat ke Surabaya, awalnya mengikuti seleksi penerimaan bintara Polri di kota Palu yakni di Polda Sulteng.
Sejak itu, pengurusan korban ikut seleksi telah dipercayakan kepada terdakwa. Namun kenyataannya, hasil seleksi penerimaan bintara Polri yang diikuti korban di Polda Sulteng tidak seperti yang dijanjikan AS.
“Sempat ikut tes di Palu, namun tidak lulus karena jatuh di tes kesehatan,” ungkap Rizaldi yang saat itu kembali bersaksi bersama ayahnya Rafiq.
Korban yang sudah mengetahui dirinya tidak lulus, selanjutnya menghubungi terdakwa dan menanyakan kelanjutannya. Mendapat pertanyaan itu, AS bukannya jujur atau menyampaikan agar korban bersabar untuk mengikuti seleksi pada kesempatan berikutnya.
Sebaliknya AS, tetap meyakinkan korban, kalau kegagalan dalam tes kesehatan masih bisa diurus.
“Begitu saya tanya bagaimana kelanjutannya, terdakwa AS bilang masih bisa diurus,” sebut korban lagi.
Hal itu dilakukan terdakwa AS, karena diawal kesepakatan jika korban tidak lulus dalam mengikuti seleksi, uang harus dikembalikan. Dari situ AS, semakin melancarkan kejahatannya. Dia menggiring para korban termasuk Rizaldi masuk dalam cerita bohongnya. Setelah meyakinkan korban, beberapa waktu kemudian tiba-tiba AS memberi kabar (bohong), bahwa korban telah lulus pantohir dan akan mengikuti pendidikan di SPN Surabaya.
“Saya tanya dimana bisa dilihat, nama-nama yang lulus pantohir, terdakwa hanya bilang namanya sudah ada di SPN Surabaya,” tutur Rizaldi lagi.
Dari situ, terdakwa kemudian mengurus semua keberangkatan korban ke Surabaya. Sesampainya di Surabaya, korban kemudian hanya ditempatkan di salah satu hotel.
“Sampai di Surabaya, saya diterima rekan terdakwa atas nama Putra yang juga mengaku anggota Polri. Dia mengurusi kita di sana (Surabaya, Red). Saya nginap di hotel,” aku korban Rizaldi.
Mirisnya, waktu tiba di Surabaya, handpone korban disita karena alasan langsung akan mengikuti pendidikan. Karenan saat itu pendidikan calon bintara baru yang masuk SPN dilakukan secara virtual, metode itu juga diberlakukan kepada para korban, mengingat kondisi pandemi.
“Jadi kami dihotel disuruh siapkan laptop, untuk mengikuti pendidikan secara virtual. Terpaksa kami siapkan laptop lagi,” terangnya.
Sebulan di hotel, selanjutnya korban pindah tempat tinggal dengan harus menyewa kos, yang harus dibiayai sendiri. Selama itu korban tetap mengikuti semua rangkaian kejahatan korban, sehingga seakan-akan mengikuti pendidikan beneran. Setelah kurang lebih enam bulan di Surabaya, korban tidak kunjung dimasukan untuk pendidikan di SPN sebagaimana dijanjikan terdakwa. Dari situ korban sadar kalau telah ditipu.
“Dari situ saya sudah tahu, kalau sudah dibohongi oleh terdakwa. Saya pulang ke Palu awal tahun 2021. Dan tidak juga menjadi polisi,” tandas Saksi.
Selama proses itu, terdakwa AS, telah beberapa kali meminta uang kepada korban melalui orang tuanya Rafiq. Total kerugian yang dialami korban Rizaldi, senilai kurang lebih Rp 369 juta.
Reporter: Sudirman
Editor: Udin Salim



























