Irmayanti Pettalolo. (Foto: Metrosulawesi/ Muhammad Faiz Syafar)

Palu, Metrosulawesi.id – Masyarakat Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah akan dikenakan retribusi pengangkutan sampah langsung dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, lewat besaran penggunaan daya listrik.

Dituturkan Irmawati Pettalolo, Kepala DLH Palu kepada Jurnalis Metrosulawesi, pihaknya mengoptimalkan pelayanan dari rumah ke rumah berkolaborasi dengan pihak PLN.

DLH Palu membagi dua kategori pungutan retribusi pengangkutan sampah, yakni kategori rumah tangga dan bisnis.

Untuk kategori rumah tangga, dibagi lagi jadi kelas miskin berdaya 450 voltase seharga Rp.10 ribu per bulan, kelas bawah mulai 900-2000 voltase seharga Rp.35 ribu, kemudian kelas menengah dari 3500-5500 voltase diangka Rp.65 ribu serta kelas atas bervoltase mulai 6600 dikenakan Rp.85 ribu.

Sementara untuk kategori bisnis menyasar mall, rumah sakit, fasilitas masyarakat/umum milik swasta dan pemda, perhotelan dan sejenisnya.

Namun wanita karib disapa Irma ini mengungkapkan, pemilahan tersebut belum resmi diberlakukan kepada masyarakat Kota Palu.

“Kategori-kategori ini belum kami sosialisasikan (kepada masyarakat) karena masih menunggu perubahan Perda terkait retribusi (Kota Palu) itu,” kata Irma pada Rabu, 19 Januari 2022.

Perda yang dimaksud Irma yaitu Ranperda ihwal perubahan ke lima atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU) yang rampung dibahas antar DPRD Palu dengan Pemkot Palu, Senin, 10 Januari 2022 silam.

Rencana penerapan itu akan menyasar seluruh masyarakat Kota Palu, termasuk pelaku usaha dan kalangan ASN.

“Ada cara menghitungnya, itu yang kami pakai. Sehingga muncul nilai-nilai itu kemudian nilai atau data itu contoh berapa penggunaan daya setiap rumah tangga, ujungnya kami mengambil data sesuai pendataan PLN,” pungkasnya.

Beberapa waktu lalu media ini mengantongi informasi awal Januari 2022, ihwal Surat Edaran (SE) kepada masing-masing OPD sekaitan hal di atas. SE itu diperuntukkan khusus kalangan ASN yang akan dikenakan potongan gaji untuk retribusi pengangkutan sampah.

DLH Kota Palu nantinya akan menagih retribusi pengangkutan sampah melalui masing-masing OPD sesuai penempatan ASN.

“Untuk ASN kami minta datanya di OPD, supaya nanti kami menagihnya gampang (kepada ASN) sesuai OPD itu,” beber Irma.

Reporter: Muhammad Faiz Syafar
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas