Ilustrasi. (Foto: Ist)

Tolitoli, Metrosulawesi.id – Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif Tolitoli Abd Razak SH menyoroti realisasi hasil pengerjaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2021 di Desa Tampiala Kecamatan Dampal Selatan.

Proyek tersebut dikerja oleh salah satu kontraktor dengan anggaran senilai Rp 1 miliar lebih yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Tolitoli.

Kepada wartawan, Sabtu 15 Januari 2022, Abd Razak mengatakan adanya dugaan penyimpangan yang terjadi pada pembangunan Broncaptering Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

“Air yang mengalir dari pipa SPAM itu tidak maksimal. Selain itu kami duga galian pipa yang juga tidak sesuai dengan spek pekerjaan,” jelasnya.

Dikatakan, sumber air ini adalah air panas bumi yang diduga mengandung belerang.

Dikatakan Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan LBH  di lokasi SPAM tersebut ditemukan banyak kejanggalan mulai dari penggunaan air yang bersumber dari air panas bumi, intake yang sering kali tertimbun pasir sehingga menyebabkan air tidak dapat mengalir hingga berhari hari, kemudian kedalaman jaringan pipa hanya kurang lebih 5 cm saja.

Tidak hanya itu lanjut Razak, pembangunan SPAM ini juga dianggap merusak infrastruktur lain berupa jalan yang menghubungkan desa Tampiala dengan desa Angudangeng. Tampak banyak bekas galian di badan jalan. Adapun alasan dari penggalian badan jalan itu untuk pemasangan pipa ke rumah rumah warga.

“Badan jalan dirusak dengan alasan pemasangan jaringan pipa ke rumah rumah warga. Dan parahnya lagi aspal jalan tersebut dibiarkan begitu saja tidak dilakukan perbaikan. Ini jelas jelas pengrusakan,” tegas Razak.

Menanggapi persoalan tersebut Kepala Dinas PUPR Tolitoli Ir Fajar Syuko Suhada melalui telepon, Minggu 15 Januari 2022 mengatakan, informasi yang didapatkan oleh LBH tersebut harus jelas dan terukur.

Dikatakan dalam pelaksanaan operasionalnya nantinya akan diserahkan kepada desa setempat dan syaratnya harus terbentuk kelompok penerima manfaat SPAM itu sendiri.

Mengenai informasi jika ada sebagian pipa SPAM yang tidak tertanam dengan baik, akan dikroscek kembali oleh Dinas PUPR.

“Pekerjaan itu masih dalam masa pemeliharaan yang dilakukan oleh rekanan dan kita tetap melakukan pemantauan di lapangan,” jelas Kadis PUPR. 

Menurut Kadis setahunya belum ada laporan yang masuk soal penyerahan aset berupa SPAM ke Desa terkait dari hasil pekerjaan, sebab belum membentuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

“Saya belum cek ke Bidang dan Kuasa Anggaran apakah sudah masuk laporan terbentuknya KPM atau belum, yang jelas kalau ke saya belum ada,” jelasnya.

Dikatakan pernah beberapa hari lalu mungundang Kades Tampiala dan memerintahkan untuk segera membentuk Kelompok Penerima Manfaat SPAM dan jika sudah terbentuk baru dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan untuk selanjutnya SPAM tersebut menjadi aset Desa Tampiala, kata Kadis PUPR Tolitoli.

Reporter: Aco Amir
Editor: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas