UNJUK RASA - Massa dari Desa Lembobelala Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morut menggelar unjuk rasa di kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV unit usaha kebun Beteleme, Kamis 27 Januari 2022. (Foto: Ist)
  • Hasilkan Beberapa Kesepakatan

Morut, Metrosulawesi.id – Massa dari Desa Lembobelala Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morut menggelar unjuk rasa di kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV unit usaha kebun Beteleme, Kamis 27 Januari 2022.

Unjuk rasa yang dipimpin oleh Kades Lembobelala J.S. Tagoe berorasi di depan Kantor PTPN XIV Unit Usaha Kebun Beteleme yang dikawal oleh Kasat Intel, Kabag OPS Polres Morut, Kapolsek Lembo dan Camat Lembo Raya,  baru diizinkan oleh pihak perusahaan untuk masuk berdialog melalui 10 orang perwakilan.

Saat berdialog perwakilan massaJ.S. Tagoe dan Heynmas Larope SE menyampaikan tuntutan warga Desa Lembobelala yaitu Batalkan surat somasi, Kembalikan lahan yang ada dalam wilayah Desa Lembobelala.

Selain itu, perwakilan massa juga meminta agar perpanjangan HGU di area masuk wilayah Lembobelala, Kantor Avdeling II segera ditutup dan dilarang melakukan kegiatan penyadapan. Selain itu, Rizwan Marzuki segera memohon maaf kepada seluruh warga masyarakat desa Lembobelala dan segera meninggalkan Wita Mori. Rizwan Marzuki jangan membuat statetment yang mengadu domba karyawan PTPN XIV dengan masyarakat desa Lembobelala dan PTPN XIV harus mengakui bahwa di negara NKRI ini ada nmanya Desa Lembobelala.

DIALOG – Perwakilan massa menyampaikan tuntutan warga Desa Lembobelala. (Foto: Ist)

Manajer PTPN XIV Unit Usaha kebun Beteleme, Rizwan Marzuki,SE,AK menanggapi tuntutan warga Desa Lembobelala mengaku apa diperbuat sejak menjabat Menajer 1 Oktober di perusahaan ini dan menyampaikan surat peringatan/somasi pihaknya hanya mendapat perintah dari direksi PTPN XIV di Jakarta. Sehingga, kata dia semua permasalahan akan dikonsultasikan dengan Direksi PTPN XIV kantor Pusat Jakarta.

Dalam dialog tersebut para perwakilan massa juga membeberkan tentang Desa Lembobelala yang telah menerima penghargaan dari Kemenkuham dimana Desa Lembobelala  tidak ada catatan sedikitpun di Polsek maupun di Polres Morut, tentang adanya pelanggaran hukum, karena semua permasalahan di desa dapat diselesaikan melalui dewan adat Lembobelala. Kasus seperti ini juga bisa diperkarakan Dewan Adat jika manajer perusahaan ini tidak memohon maaf pada seluruh warga Desa Lembobelala.

Akhir dialog yang berlangsung sekitar 3 jam itu menghasilkan permintaan warga Desa Lembobelala. Pertama, rekrumen tenaga kerja agar diprioritaskan warga Desa Lembobelala sesuai kemampuan masing- masing.

Kedua HGU tidak diperpanjang dan akan diproses sesuai aturan yang ada. Ketiga, pembatalan surat Somasi. Empat, aktivitas tetap berjalan di wilayah masing-masing antara perusahaan dan desa tidak saling mengusik dan saling menghargai. Lima, PTPN XIV Unit Usaha Beteleme mengakui di wilayah Desa Lembobelala dan berbatasan dengan HGU PTPN XIV Unit usaha Kebun Beteleme serta melakukan Pertemuan kedua sebagai tindak lanjut pertemua pertama akan dihadiri oleh Pihak Direksi yang ditanda tangani oleh PTPN XIV, Rizwan Marzuki, SE. AK, Kades Lembobelala, J.S Tagoe dan Mengtahui Camat Lembo Raya,  Demutrik.

Reporter: Alekson Waeo
Editor: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas