
- Pemprov: Kewenangan Penanganan oleh Daerah Sudah Ditarik ke Pusat
Palu, Metrosulawesi.id – Praktik pembalakan liar (illegal logging), bom ikan (illegal fishing), dan penambangan liar (illegal mining) semakin marak di Kabupaten Buol. Tetapi Pemerintah Provinsi Sulteng tidak memiliki kewenangan untuk menertibkannya karena kewenangannya sudah ditarik ke pemerintah pusat.
Tiga permasalahan itu dilaporkan Bupati Buol Amiruddin Rauf saat menemui Wakil Gubernur H Ma’mun Amir di ruang kerjanya, pekan lalu (21/1). Ikut dalam pertemuan itu Pj Sekdaprov Sulteng HM Faisal Mang, MM, Kadis ESDM Moh. Haris Kariming, Kadis Kelautan dan Perikanan Arief Latjuba, dan Kadis Kehutanan H Nahardi.
‘’Di Kabupaten Buol saat ini marak illegal logging, illegal mining, dan illegal fishing. Untuk itu perlu diturunkan tim untuk melakukan penindakan terhadap pelaku illegal logging , mining, dan fishing di Kabupaten Buol,’’ kata Bupati Buol.
Bupati Buol mengatakan bahwa pelaku penambangan liar di Buol sangat ‘’kuat’’. Buktinya saat ini ada 22 alat berat excavator beroperasi di lokasi tambang. Pada waktu dilakukan penindakan excavator tersebut ‘’menghilang’’.
Demikian juga penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak semakin marak sehingga merusak terumbu karang. Bupati Buol meminta dukungan pemerintah provinsi melalui instansi teknis untuk menertibkan segala praktik yang melanggar hukum di tiga sektor itu.
Menanggapi keresahan Bupati Buol, Kadis Kehutanan Sulteng H Nahardi mengatakan, untuk melakukan pengawasan kawasan hutan saat ini sudah ditarik ke pemerintah pusat. Nahardi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan laporan atas permasalahan tersebut ke pusat agar segera ditangani.
Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng Arief Latjuba. Katanya, pengawasan laut dari praktik illegal fishing saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sementara Kadis ESDM Moh. Haris Kariming menyampaikan bahwa usul IPR untuk Kabupaten Buol sudah diajukan ke Kementerian ESDM untuk mendapat persetujuan.
Wakil Gubernur Sulteng H Ma’mun Amir, menyampaikan agar Bupati Buol membuat surat edaran kepada kepala desa untuk tidak menerbitkan SKPT. Karena kerusakan hutan akan pasti menimbulkan bencana , banjir dan longsor.
‘’Untuk itu bupati diharapkan melarang keras kepala desa jangan lagi menerbitkan SKPT,’’ kata Wagub.
Selanjutnya Wagub menyarankan agar kondisi dan permasalahan yang terjadi di Buol dilaporkan secara tertulis ke pemerintah provinsi. Kemudian Pemprov Sulteng akan meneruskan ke pemerintah pusat agar segera dapat mendapat penanganan.
Wakil Gubernur meminta agar OPD provinsi dapat mengidentifikasi masalahnya di lapangan dan melakukan penanganan sesuai dengan kewenangan.
Reporter: Syahril Hantono
































