- Buru dan Pemberi Kerja Diharapkan Hindari Perselisihan
Palu, Metrosulawesi.id – Perselisihan antara buru/pekerja dan pemberi pekerjaan atau disebut Perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan perkara perdata khusus, yang selalu mewarnai jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu.
Perkara PHI yang disidangkan berasal dari berbagai daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Mengingat, PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, satu-satunya pengadilan tingkat pertama di Sulteng yang menyidangkan dan memeriksa perkara tersebut. Sehingga setiap tahun, perkara PHI yang disidangkan atau ditangani jumlahnya tidak sedikit.
Data yang dihimpun Metro Sulawesi, pada tahun 2021 lalu, perkara PHI yang ditangani PN Palu tercatat sebanyak 21 perkara. Dari jumlah tersebut, proses peradilannya beragam. Ada yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), ada juga yang masih dalam proses pemeriksaan persidangan.
“Jumlah perkara PHI di tahun 2021, kembali mengalami penurunan dibanding tahun 2020,” ungkap Humas PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri, SH, kepada Metro Sulawesi, Selasa,18 Januari 2022.
Lanjut Zaufi, untuk tahun 2020 silam, perkara PHI yang teregister ditangani PN Palu berjumlah 36 perkara. Artinya tecatat selisi 15 perkara dengan yang ditangani pada tahun 2021. Sementara yang ditangani pada tahun 2020,juga sebelumnya mengalami penurunan dari perkara yang ditangani pada tahun 2019.
“Jadi sejak tahun 2019, perkara yang ditangani terus mengalami penurunan. Tahun 2019 lalu,yang ditangani ada 54 perkara,” sebutnya.
Zaufi menambahkan, rata-rata klasifikasi perkara perselisihan antara buru dengan pemberi pekerjaan, sebagaimana yang teregister yakni disebabkan Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja, serta dikarenakan pemutusan hubungan kerja sepihak.
“Untuk perkara tahun 2021, yang penaganannya di PN Palu menyeberang ke tahun 2022, ada empat perkara. Yakni perkara nomor 16 dan 18 /Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pal, agendanya tinggal pembacaan putusan, kemudian perkara nomor 20 dan 21/ Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pal, agendanya masih kesimpulan dari para pihak (Penggugat dan Tergugat,” terang Zaufi Amri.
Penurunan jumlah perkara itu,lanjut Zaufi Amri, sejatinya dikarena antara pekerja dan pemberi pekerjaan telah benar-benar saling menjaga dan menghindari terjadinya perselisihan hubungan industrial.
“Harapan kita demikian. Perselisihan itu harus dihindari. Ini juga sebagaimana amanat UU,” tandasnya.
Reporter: Sudirman




























