Karlan S Ladandu. (Foto: Istimewa)

Palu, Metrosulawesi.id – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulteng ikut menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker tersebut mengatur pencairan JHT yang dikelola BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Koordinator Wilayah KSBSI Sulteng, Karlan S Ladandu, mengungkapkan pihaknya akan melakukan aksi demo menyuarakan penolakan Permenaker JHT.

“Kita juga dari atas (KSBSI Pusat) menolak, maka kita di daerah juga ikut menolak,” ungkapnya, Senin 14 Februari 2022.

Karlan mengatakan aksi demo untuk menyalurkan aspirasi dan kegelisahan para buruh/pekerja di Sulawesi Tengah. Menurutnya, jika mengacu pembatasan umur pencairan JHT, sebaiknya cukup usia 50 tahun.

“Janganlah sampai 56 tahun, 50 juga sudah boleh, kan namanya jaminan hari tua,” ujar Karlan.

Diketahui, JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai, apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dalam peraturan terbaru pencairan JHT, peserta bisa mencairkan JHT sebelum masa pensiun. Namun, pencairan hanya bisa 30 persen dengan syarat. Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Untuk peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.

Namun demikian, dalam peraturan baru dana JHT BPJamsostek baru bisa dicairkan 100% jika usia mencapai 56 tahun. Pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100%, sejak berlaku pada 4 Februari hingga 4 Mei 2022.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari 2022 akan efektif berlaku 4 Mei 2022. Adapun dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, dana pekerja yang ada di dalam program JHT, dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas