
- Total Untuk Tiga Berkas
Palu, Metrosulawesi.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perbuatan terdakwa AS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam hal penerimaan casis Polri di Polda Sulteng pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020. Karena itu, AS dituntut dengan total pidana penjara selama dua tahun penjara, untuk tiga berkas perkara.
Tuntutannya terdakwa AS untuk tiga berkas perkara itu, dibacakan Casfar O. Tanonggi SH, dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin, 14 Februari 2022.
Disidang pembacaan tuntutan yang dipimpin wakil ketua PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Chairil Anwar SH. MH, perbuatan terdakwa AS pada masing-masing berkas perkara yakni perkara Nomor 611/Pid.B/2021/PN. PAL, perkara nomor 612/Pid.B/2021/PN. PAL dan Nomor: 613/Pid.B/2021/PN. PAL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan.
“Perbuatan terdakwa AS terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana,” ungkap Casfar O. Tanonggi.
Karena itu untuk setiap berkas perkara, terdakwa AS diganjar tuntutan pidana selama 8 bulan. Sehingga total keseluruhan pidana yang dituntut JPU kepada AS adalah 2 tahun penjara dari tiga berkas perkara. Tuntutan pidana penjara yang dilayangkan kepada terdakwa AS, dimasing-masing berkas perkara telah berdasarkan pertimbangan baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Yang memberatkan akibat perbuatan dan sifatnya telah merugikan masing-masing saksi korban. Sementara yang meringankan terdakwa AS, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berlaku sopan dipersidangan, termasuk ada pengembalian kerugian kepada korban walau belum seluruhnya.
Atas tuntutan di tiga berkas perkara itu, terdakwa AS bersama tim penasehat hukumnya diberikan kesempatan selama sepekan untuk menyiapkan nota pembelaan. Sidang akan kembali dilanjutkan, Senin 21 Februari 2022.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara dugaan penipuan ini terdakwa AS diadili dengan tiga berkas perkara. Antara lain, perkara Nomor 611/Pid.B/2021/PN. PAL, dengan penuntut umum Andi Nur Intan SH. MH. Korban perbuatan AS di perkara ini atas nama Ahmad Kubaib, dan orang tuanya, total kerugian Rp280 juta. Kemudian perkara nomor 612/Pid.B/2021/PN. PAL, penuntut umum Casfar O. Tanonggi SH. Korban perbuatan AS di perkara ini Rizaldi dan orang tuanya, total kerugian Rp 369 juta. Selanjutnya perkara Nomor: 613/Pid.B/2021/PN. PAL, dengan penuntut umum Faradiba Mumu SH. MH. Korban dari perbuatan AS di perkara ini atas nama Gede Heri Irawan bersama orang tuanya, total kerugian Rp 400 juta.
Reporter: Sudirman




























