Moh. Ahlis Djirimu. (Foto: Ist)

Oleh: Moh. Ahlis Djirimu*

TAHUN 2022 merupakan permulaan implementasi Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Sulteng Tahun 2021-2024 yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulteng Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulteng Tahun 2021-2026. Dokumen tersebut merupakan rujukan implementasi Visi Pemerintah Provinsi Sulteng yakni “Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”. Visi ini lahir dari enam belas permasalahan pembangunan dan isu strategis yang berakar pada kemiskinan, kesenjangan sosial dan degradasi lingkungan.

Gerak cepat dapat dimaknai sebagai suatu tindakan yang dilakukan secara cepat melebihi tindakan normal, termasuk cepat dalam bertindak untuk menyelesaikan berbagai masalah, serta cepat mengetahui jika terjadi suatu kesalahan untuk kemudian memberikan solusi yang tepat.

Lebih sejahtera dapat dimaknai sebagai gambaran kondisi masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah yang terbebas dari ancaman dan tekanan fisik, terpenuhi kebutuhan dasarnya, baik pangan, sandang, perumahan yang layak dan memperoleh akses pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan yang lebih berkualitas dan adil bagi seluruh masyarakat serta terbukanya kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dengan penghasilan yang lebih memadai. Lebih Sejahtera dapat dimaknai jugasebagai kondisi masyarakat yang memiliki akses yang lebih luas dan lebih merata dalam mengembangkan potensi dirinya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya secara ekonomi dan sosial serta terciptanya rasa aman dari berbagai ancaman. Gambaran dari kondisi suatu masyarakat yang lebih dinamis dan memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan, ke arah yang lebih baik melalui berbagai inovasi yang terintegrasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.

Lebih Maju dapat pula merupakan suatu kondisi kehidupan komunitas masyarakat yang jauh lebih baik secara ekonomi, sosial maupun budaya sehingga dapat mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi secara mandiri.

Kemiskinan merupakan permasalahan utama yang hendak dikurangi. Sulteng berada pada posisi ke Sembilan, provinsi yang tingkat kemiskinannya tinggi satu tingkat di atas Sumatera Selatan. Ironisnya, kemiskinan Sulteng secara spasial, terkonsentrasi pada daerah lumbung pangan Sulteng dan beras merupakan penyumbang terbesar naiknya garis kemiskinan. Hampir 77 persen kemiskinan terkonsetrasi pada makanan.

Pentingnya permasalahan kemiskinan karena muara semua permasalahan: ketahanan pangan, kesehatan, Pendidikan, ketersediaan air bersih dan sanitasi, energi, kesempatan kerja, kesetaraan genderdan perlindungan perempuan dan anak, permukiman, pola konsumsi, dan lain-lain berpangkal pada kemiskinan. Angka kemiskinan Sulteng selama periode baseline atau N-1 (2020) mencapai 13,06 persen, lalu menurun lagi pada Maret 2021 sebesar 13 persen dan September 2021 menurun menjadi 12,18 persen.

Patut dimaknai bahwa karena adanya waktu jedah (time lag), penurunan kemiskinan ini disebabkan oleh warisan kebijakan pemerintahan sebelumnya dan adanya kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat. Sementara kebijakan pemerintahan Sulteng periode 2021-2024 belum terimplementasi karena Perda Nomor 13 Tahun 2021 akan dilaksanakan pada 2022-2024.

Kebijakan anti kemiskinan yang merupakan janji politik berupa “Sulteng Sejahtera, Sulteng Berdaya, Sulteng Pintar, Sulteng Sehat, Sulteng Akses, Sulteng Agro-Maritim”, dan seterusnya, telah disiapkan dalam dokumen perencanaan. Dokumen perencanaan tersebut berupa RPJMD maupun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2021-2026, Rencana Aksi Tahunan (RAT) 2022, crosscutting Kebijakan Anti Kemiskinan Terintegrasi Provinsi dan 13 kabupaten/kota, Pedoman Umum dan Pedoman Teknis Padat Karya Cash for Work pada wilayah infrastruktur kewenangan provinsi. Dinas Sosial merupakan wali data telah menyiapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Oktober 2020 termasuk bagi implementasi pemberian Rp 1 juta per rumah tangga pada Rumah Tangga Miskin (RTM) termasuk RTM kemiskinan ekstrim yang berjumlah 29.924 RTM, yang sama sekali belum menerima apapun dari Pemerintah Provinsi Sulteng.

Selama ini, 22 organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Sulteng telah merujuk pada DTKS Oktober 2020, serta menjabarkannya sesuai dengan tupoksi masing-masing. Hasilnya adalah, pertama, basis data terlihat sangat detail. OPD berbagi peran menangani desil 1 kategori sangat miskin/kemiskinan ekstrim sebanyak 29.924 RTM.

Provinsi Sulteng diberikan amanah oleh Wakil Presiden untuk menjadikan kemiskinan ekstrim sebanyak 176.010 jiwa ini, di tahun 2024 turun dari 4,8 persen menjadi 0 persen. Bila pemerintahan ini dapat mengentaskan 176.010 jiwa ini, maka ini akan menjadi legacy dan modal sosial yang akan dikenang masyarakat.

Kedua, di dalam semua desil tersebut, OPD “mengeroyok” kemiskinan berbasis pada kemiskinan perempuan semua desil sebanyak 31.448 Rumah Tangga Perempuan (RTP) yang dominan merupakan 16.367 RTP berusia 60 tahun ke atas atau 52,04 persen.Total RTP yang paling banyak, 6.274 RTP atau 19,95 persen berada di Kabupaten Banggai dengan konsentrasi terbanyak di wilayah utara dan semenanjung Tompotika.

Selain itu, ada 15.790 jiwa penyandang disabilitas yang dominan terkonsentrasi di Kabupaten Parigi Moutong yang sebanyak 15.643 jiwa atau 99,07 persen menjadi tanggungan keluarga miskin ini. Selanjutnya, ada 15.938 RTM Nelayan Miskin perikanan tangkap dengan konsentrasi terbesar di Kabupaten Parigi Moutong dan 1.336 RTM Nelayan Budidaya dengan konsentrasi terbanyak di Kabupaten Banggai Kepulauan. Di samping itu, jabaran atas kemiskinan anak-anak, kemiskinan pemuda telah terjabarkan secara detail. Ketiga, OPD kelompok ekonomi dan pertanian bersiap “mengeroyok” RTM desil 2 kategori miskin berjumlah 46.156 RTM dan desil 3 sebanyak 55.862 RTM.

Peralatan genderang perang anti kemiskinan telah disiapkan, namun tantangan terbesar terletak pada, pertama, komitmen dan konsistensi pemimpin daerah. Pada akhir November 2021, musrenbang RPJMD yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Gubernur bersama 13 bupati/wali kota sebagai rakor terpadu awal tidak dapat dilakukan, padahal timeline, master schedule implementasi bersama, agenda utama detail berbasis Sembilan Misi telah dipersiapkan secara matang.

Sayangnya, kegiatan ini hanya berlangsung secara seremonial semata. Sepekan yang lalu, ada pemimpin daerah yang bertanya: kapan Rakorgub dengan 13 bupati/wali kota dilaksanakan? Kapan Gubernur mengajak 13 kabupaten/kota bertemu kementerian teknis? Bagaimana implementasi Sulteng Incorporated? Bagaimana implementasi Rp100 miliar per kabupaten/kota dalam bentuk program?

Demikian pula launching dokumen RPKD, pada Desember 2021 hanya menjadi poverty outlook semata, TKPK kehilangan komandan, yang pada akhirnya dapat kembali ke masa lalu: kegiatan TKPK hanya berisi rapat di awal tahun dan rapat di akhir tahun tanpa rencana aksi tindak lanjut (RKTL) bersama.

Kedua, adanya disorientasi pembangunan. Dokumen RPJMD seharusnya menjadi bacaan wajib Pemerintah Provinsi Sulteng, termasuk di dalamnya gubernur/wakil gubernur, DPRD, OPD, Tenaga Ahli Gubernur. Orientasi pembangunan yang fokus dan lokus spasial pada kesejahteraan dan kemajuan Sulteng. Tujuannya adalah agar Pemerintah Provinsi Sulteng sebagai agen pembangunan fokus pada implementasi Visi dan Misi.

Sayangnya, selama delapan bulan, secara relatif belum terlihat. Sebagai contoh, dalam jangka pendek periode Januari-Maret 2022, fokus dan lokus anti kemiskinan harus dijalankan oleh masing-masing OPD karena Badan Pusat Statistik (BPS) akan merilis data kemiskinan Maret 2022 pada Mei 2022, dan saat itulah kinerja penurunan angka kemiskinan di masa awal pemerintahan ini jelas terlihat.

Memang target penurunan kemiskinan tahun 2022 sudah tercapai yakni sebesar 12,18 persen, tetapi target penurunan angka kemiskinan sebesar 10,86 persen di tahun 2023 dan 9,65 persen di tahun 2024 sepatutnya dimulai dari saat ini. Penurunan kemiskinan sebesar 12,18 persen ini, merupakan kinerja pemerintahan sebelumnya dan adanya Program PEN Pemerintah Pusat.

Diskursus yang tercipta hanya kebanggaan semu bahwa prestasi penurunan angka kemiskinan dari 13 persen menjadi 12,18 persen bukan merupakan kinerja positif pemerintahan ini. Orientasi pembangunan hanya bertumpu pada mencari sumber pembiayaan pembangunan. Masyarakat berharap banyak kinerja pemerintahan ini seperti warisan legacy di masa lalu di Kota Palu dan di Kabupaten Banggai.

Semua jurus kebijakan pembangunan telah dipersiapkan. Namun, memulai jurus apa masih gagap. Karena tanpa disadari di depan mata ada pergulatan antara agen pembangunan yang mempunyai komitmen dan konsistensi pada kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat Sulteng yang kinerjanya terukur berbasis indikator dalam dokumen perencanaan dan agen pembangunan yang merupakan masyarakat pemburu rente (rent-seeker society) yang kinerjanya hanya sampai pada bab pendahuluan di media sosial. Kembali fokus dan lokus ke implementasi visi dan misi merupakan solusi awal.

(*Staf Pengajar FEB-Untad dan Ekonom Kemenkeu Provinsi Sulteng)

Ayo tulis komentar cerdas