
- Kasus Pembunuhan Wanita di Taman Ria Palu
Palu, Metrosulawesi.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Anis Hubaib alias Abah, dalam sidang lanjutan agenda putusan baru-baru ini. Vonis tersebut, sama dengan tuntutan pidana yang dilayangkan JPU Dwi Eko Raharjo SH.MH sebelumnya.
Anis Hubaib merupakn terdakwa kasus pembunuhan terhadap mendiang Nurhayati, yang mayatnya ditemukan warga di Tamanria, Kota Palu, tahun 2021 silam. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo. SH menyatakan terdakwa Anis Hubaib terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, karena telah menghilangkan nyawa orang lain.
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Anis Hubaib alias Abah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 338 dalam dakwaan subsider Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdqakwa berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo didampingi Allannis Cendana SH. MH dan Anthonie Spilkam Mona. SH, sebagai hakim anggota , yang dihadiri kuasa hukum terdakwa Ahmad Yani. SH, dan JPU Dwi Eko Raharjo.
Putusan itu telah berdasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa orang lain (korbannya Nurhayati) dan tidak menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan. Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, penasihat pukumnya dan JPU Dwi Eko Rahardjo. SH.MH, untuk menyatakan sikap dalam waktu 7 hari yakni, menerima, pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum lain. Sebelumnya, korban Nurhayati ditemukan mayatnya di Jalan Cumi-cumi, di wilayah Taman Ria, Kota Palu, pada 28 Mei 2021 silam. Ia dibunuh oleh Anis Hubaib, karena meminta pertangungjawaban atas kehamilan yang diakui korban terhadap terdakwa.
Reporter: Salam Laabu
Editor: Sudirman





























