Ilustrasi. (Foto: Ist)

Palu, Metrosulawesi.id – Selaku regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto di Tanah Air.

“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/ atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam akun Instagram resmi OJK, Selasa (25/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

“OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” jelasnya.

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak agar tidak menjadi  korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“SWI telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin,” tuturnya.

Untuk itu, masyarakat diminta agar berhati-hati dengan penawaran investasi aset kripto yang menjanjikan keuntungan tetap (fi x) karena ditunggangi oleh pihak

yang tidak bertanggungjawab. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Di perdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. (**/fik)

Ayo tulis komentar cerdas