Palu, Metrosulawesi.id – Guna meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah, salah satu metode pemilihan penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yakni dengan metode e-Purchasing atau pembelian Barang/Jasa melalui sistem elektronik yang sudah tercantum dalam Katalog Elektronik atau Toko Daring.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (27/1/2022) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan dibuka oleh Plh. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan Narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)-RI. Patria Susantosa, Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP.
Dalam Kegiatan Bimtek tersebut, peserta yang hadir sebanyak 251 orang, meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara keuangan, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng.
Kabag. Pengadaan Barang/Jasa Biro PBJ Sekda. Prov. Sulteng, Dr. Rusmiadi, ST.,M.Si, menuturkan, melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sehubungan dengan E-Purchasing, kata Rusmiadi, Biro Pengadaan Barang/ Jasa Sekda. Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Bimtek Karakteristik dan Penggunaan Aplikasi Belanja Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
‘’Kegiatan Bimtek dimaksud diselenggarakan guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 30 Nopember 2021 Tentang Pelaksanaan Belanja Pengadaan melalui Toko Daring Bela Pengadaan, dimana diminta kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan transaksi belanja pengadaan melalui Bela Pengadaan ( Toko Daring) dan e-katalog berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku,’’ kata Rusmiadi.
Rusmiadi yang juga Advisor Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, menjelaskan, penyelenggaraan Bimtek ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran OPD dalam penggunaan Aplikasi Belanja Pengadaan LKPP.
‘’Diantaranya hasil Bimtek yakni memberikan informasi serta pemahaman tentang tata cara Pembelian Barang/Jasa melalui sistem elektronik dengan metode E purcashing, yang meliputi toko daring (Bela Pengadaan) dan katalog elektronik yang dikembangkan oleh LKPP, dengan maksud agar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan dengan cepat; mudah; transparan; dan tercatat secara elektronik,’’ jelas Rusmiadi.
Lebih jauh, Rusmiadi menguraikan, Toko daring merupakan Sistem Informasi yang dikembangkan LKPP untuk memfasilitasi Pengadaan Barang/jasa melalui Penyelengaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berbentuk marketplace dan ritel daring.

‘’Dalam toko daring memiliki standar/dapat distandarkan, resiko rendah dan harga terbentuk di pasar. Barang/Jasa tidak dapat ditayangkan dalam E katalog jika spesifikasi sama, wilayah jual sama, syarat dan ketentuan sama. Belanja langsung (Bela) Pengadaan disediakan oleh UMK yang nilai transaksinya tidak boleh lebih 200 juta’’ urainya.
Lebih jauh Rusmiadi mengatakan, keterlibatan UKM bisa lewat program Bela Pengadaan, transaksi lewat marketplace yang terintegrasi dengan LKPP, sementara ini ada 14 marketplace (mitra Toko Daring antara lain MbizMarket, Bukalapak, Shopee, Bhinneka, Blibli, Grab, Gojek dan lain-lain) yang bisa dimanfaatkan oleh UKM lokal di Sulteng.
‘’Bentuk E Purcshing lainnya yakni Katalog Elektronik. Untuk Katalog Elektronik terdiri atas : Katalog Elektronik Nasional; Katalog Elektronik Sektoral; dan Katalog Elektronik Lokal. Tentunya ini merupakan bentuk dukungan nyata Pemerintah Sulteng kepada UKM untuk menciptakan ketersediaan peluang pasar dan iklim usaha yang sehat apalagi dalam situasi pandemi saat ini,’’ ujarnya
Ditambahkannya, besarnya potensi nilai belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) untuk melibatkan Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui proses PBJP diharapkan bisa menghasilkan value for money, yang menuntut kemudahan, transparansi, kenyamanan,dan akuntabilitas para pelaku pengadaan.
‘’Kita di daerah mempunyai tujuan yang sama yaitu ikut berperan aktif dalam menggerakkan perekonomian bangsa Indonesia melalui UMK dapat mendorong pemberdayaan UMKM dengan cara mengajak sebanyak-banyaknya usaha mikro kecil untuk ikut serta melakukan usaha menuju UMK digital yang diharapkan dapat memperluas pasar dan jangkauan pasar sehingga tetap dapat menjalankan usahanya walau dalam kondisi sesulit apapun seperti saat ini yang dibatasi dengan protokol kesehatan,’’ papar Rusmiadi.
Dengan peningkatan belanja khususnya kepada UMKM, lanjut Rusmiadi, akan mendorong perekonomian untuk bergerak lagi, sehingga pemulihan ekonomi diharapkan akan lebih cepat. walaupun dengan berbagai permasalahan yang ada, membangun suatu sistem memang membutuhkan waktu apalagi sistem yang sedang dibangun tersebut memang akan membawa kearah perbaikan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
‘’Sekarang tinggal para pelaku usaha yang berperan aktif untuk memanfaatkan pasar di pemerintah yang ada dan usaha pemerintah untuk menyelaraskan aturan yang ada sehingga didapat Proses Pengadaan Barang/Jasa yang benar-benar efektif dan efisien tapi tanpa mengurangi transparansi dan akuntabiltas proses tersebut,’’ imbuhnya,
Kalau produk UMKM sudah bisa masuk katalog LKPP, nanti dibeli melalui katalog tanpa batasan nilai. LKPP akan memberikan karpet merah kepada UMKM.
‘’Diharapkan melalui E Purcashing ( Katalog Elektronik dan Toko Daring) bisa membuat para pelaku UMKM di Provinsi Sulawesi Tengah nantinya akan mampu mengembangkan usahanya, baik dari segi kuantitas produksi, kualitas produksi maupun sasaran pemasaran,’’ tutup Rusmiadi. (*/is)





























