Syam Zaini. (Foto: Ist)

Palu, Metrosulawesi.id – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Tengah, Syam Zaini mengungkapkan, PB PGRI telah beraudiens dengan komisi X DPR RI yang membidangi tentang pendidikan, dari PGRI telah menyampaikan aspirasi bahwa masih banyak guru honorer yang harus direkrut dengan skema Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) yang dibuka di sejumlah daerah.

“Keluhan-keluhan guru itu antara lain, bahwa formasi yang ada di daerah belum terpenuhi, selain itu keluhan selanjutnya adalah, bahwa seorang guru itu kebetulan mengajar di sekolah A, tetapi formasi jurusanya tidak ada, maka guru itu harus mendaftar di sekolah B, ternyata begitu guru itu lulus di sekolah B, maka guru itu harus meninggalkan sekolah A tersebut. Maka PB PGRI menyarankan agar supaya formasi di sekolah asalnya itu agar dipenuhi dulu,” jelas Syam Zaini, di ruang kerjanya, belum lama ini.

Sehingga, kata Syam Zaini, guru-guru yang ada di sekolah A itu, misalnya guru mata pelajaran matematika, ketika guru itu lulus P3K tetap menempati sekolah asal. Bukan semestinya lulus di sekolah B, tetapi guru di sekolah A kosong lagi, hal ini tentunya bisa menambah masalah baru bagi sekolah tersebut.

“Disamping itu, keluhan lain disampaikan PB PGRI melalui aspirasi teman-teman guru honorer, yakni pemerintah segera tindaklanjuti ketika guru itu lulus P3K, jangan ada terlalu terkesan ribet, karena mereka juga butuh kepastian mengajar dimana,” ujarnya.

Menurut Syam Zaini, PGRI provinsi maupun kabupaten dan kota, mendukung apa yang disampaikan oleh PB PGRI ke komisi 10 DPR RI.

“Memang ada dilematis, yang terjadi katakan guru yang mengajar di sekolah swasta kemudian lulus, tetapi bukan di sekolah swasta, melainkan guru itu lulus di sekolah negeri, maka sekolah di swasta tadi kosong, masuknya di sekolah negeri. Olehnya itu sebenarnya, PB PGRI pun menyampaikan, bahwa memang secara substansi sebenarnya berbicara guru honorer yang ada di negeri, tetapi tidak mengabaikan di swasta,” katanya.

Syam Zaini mengatakan, di sekolah swasta ini ada namanya guru tetap yayasan, sementara di sekolah negeri guru honorer itu tidak da seperti. Jadi mereka betul-betul murni honorer, sehingga awalnya itu guru honorer yang ada di negeri, karena taggungjawab pemerintah secara langsung itu ke sekolah negeri.

“Sementara sekolah swasta, atau sekolah dikelola di yayasan, substansi pengelolaan keuangan pemerintah tidak atur. Misalnya sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya artinya pendidikan gratis, tetapi swasta tidak diharuskan karena ini tergantung mereka punya yayasan, namun sekali lagi sekolah swasta tidak juga diabaikan, kerena sekolah swasta ini memiliki kontribusi yang besar di bidang pendidikan kepada bangsa dan negera,” pungkasnya.

Reporter: Moh. Fadel
Editor: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas