Diantri. (Foto: Metrosulawesi/ Purnomo Lamala)

Balut, Metrosulawesi.id – Harga minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter belum diterapkan di Kabupaten Banggai Laut hal itu dijelaskan Diantri Plt Kepala Dinas Koperindag Banggai Laut, Jumat 21 Januari 2022.

Ia menuturkan, memang sesuai dengan edaran dari Kementerian Perdagangan tertanggal 19 Januari 2022 mulai menerapkan harga minyak goreng satu harga namun khusus di Banggai Laut belum berlaku sebab saat ini Banggai Laut belum ada kategori toko ritel modern.

“Saya sudah koordinasi sama Bidang Perindustrian Provinsi Sulteng, katanya kita masih menunggu keputusan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia” jelasnya.

“Sampai saat ini belum ada informasi terbaru,” imbuhnya.

Ia menuturkan, pihaknya akan terus berkoordinasi terkait minyak goreng satu harga, karena saat ini banyak masyarakat yang terus bertanya.

“Ada beberapa kabupaten juga yang sama dengan Banggai Laut belum bisa menerapkannya dan masih menunggu juga,” kata dia.

Perlu diketahui Pemerintah Pusat mulai memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter sejak Rabu (19/01/2022). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia.

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Airlangga, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Rabu (19/01/2022).

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yaitu Rp14.000 per liter. Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

“Diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Menko Ekon.

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Reporter: Purnomo Lamala
Editor: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas