Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK. (Foto: Metrosulawesi/ Djunaedi)
  • Uji Balistik Untuk Mengetahui Penembak Rifaldi

Palu, Metrosulawesi.id – Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong (Parimo) memeriksa 17 polisi serta mengamankan 15 pucuk senpi untuk keperluan penyelidikan kasus tewasnya seorang warga Desa Tada yang tertembak pada pembubaran pemblokiran jalan di Desa Sinei, Sabtu 12 Februari 2022.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan, saat ini propam telah memeriksa sebanyak 17 personil Polres Parimo dan senjata api yang diamankan sebanyak 15 pucuk,

“Dari jumlah senpi yang diamankan akan melalui uji balistik untuk mencocokkan proyektil yang ditemukan di TKP,” kata Didik kepada wartawan di Mapolres Parimo, Senin 14 Februari 2022.

Didik mengatakan, labfor atau laboratorium forensik sedang melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Kemudian dilanjutkan dengan uji balistik. Uji balistik dilakukan untuk mencari tahu pemilik proyektil yang mengenai dan menewaskan Rifaldi (21).

“Nanti perkembangan hasil uji balistik, bila ada yang cocok dengan 15 senjata itu, maka akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan siapa pelakunya,” terangnya.

“Jadi saya harapkan seluruh rekan-rekan, seluruh masyarakat untuk tetap tenang karena permasalahan ini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian,” imbaunya.

“Berikan kepercayaan kepada Polisi untuk memproses hal ini. Kepolisian akan bertindak profesional, dan masyarakat tidak terprovokasi hal-hal yang negatif,” tutupnya.

Didik menjelaskan bahwa aksi yang terjadi pada hari Sabtu (12/2) tersebut tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

“Mereka tidak pernah melaporkan terlebih dahulu aksi yang akan mereka lakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kegiatan aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan juga tidak sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak-hak orang lain, aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.

“Pemblokiran jalan Trans-Sulawesi selama kurang lebih 12 jam dan dibubarkan kepolisian,” ujar Didik.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, dalam pengamanan unjuk rasa, kata Dedi, anggota Polri tidak boleh membawa senjata api peluru tajam, sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) penanganan unjuk rasa, seperti pada tahun 2018 dan 2019.

Menurut dia, Polri membentuk Tim Antianarkis yang berada di tingkat polres ataupun polda. Tim tersebut bisa bergerak atas perintah kapolda sesuai dengan tahapan yang terjadi.

Ada tahapan yang dilakukan, pada zona hijau atau masih zona damai, berbeda bila sudah masuk zona kuning yang eskalasi sudah meningkat.

Selanjutnya zona merah, sudah ada korban jiwa dari masyarakat, aparat, dan ada tindakan anarkis, seperti pembakaran fasilitas umum dan properti. Kalau terjadi peningkatan kejahatan, baru tim antianarkis diturunkan.

“Pelibatan tim antianarkis pun ada tahapan-tahapannya, sudah ditentukan,” ujar Dedi.

Terkait dengan situasi di Parigi Moutong, Dedi menyebutkan Kapolda Sulawesi Tengah lebih mengetahui situasi di lokasi terkait dengan perlawanan dan pelemparan dari pengunjuk rasa.

Dedi mengatakan bahwa Polda Sulteng sudah melakukan negosiasi. Namun, karena aksi sejak pukul 11.00 sampai 00.30 WITA, Satuan Dalmas, Sabhara, dan Brimob harus membubarkan secara paksa dengan menggunakan tembakan gas air mata dan water cannon.

Sebelumnya, masyarakat setempat mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang menuntut Pemerintah Provinsi Sulteng menutup tambang emas milik PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan.

Mereka bergerak sejak pukul 09.00 WITA hingga dini hari. Karena aksi itu dianggap telah mengganggu ketertiban lalu lintas, kepolisian setempat membubarkan paksa demonstran hingga pukul 24.00 WITA. (edy/ant)

Ayo tulis komentar cerdas