
Palu, Metrosulawesi.id – Perda terbaru hasil revisi tentang retribusi jasa umum (RJU) disasar mulai berlaku pekan depan atau awal Februari 2022.
Hal itu dituturkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Palu, Usna, bahwa pekan terakhir bulan Januari 2022 ini adalah masa akhir penyusunan Perda tersebut.
“Namun implementasinya berdasarkan kebijakan Bapak Wali Kota (Hadianto Rasyid) kita evaluasi dulu pelaksanaannya,” ujar Usna kepada media ini, Selasa, 25 Januari 2022.
Pihaknya lebih dulu menilai implementasi kinerja pihak DLH Palu di lapangan.
“Kalau memang efektif kinerjanya teman-teman dari DLH (Palu) berdasarkan pola operasional seperti yang ada di perda kita implementasikan penarikan retribusinya di bulan Februari,” jelasnya.
Terkait uji petik atau konsultasi publik, Usna mengungkapkan telah dilakukan pihaknya ke masyarakat.
“Sudah (dilakukan). Mekanisme penyusunan Perda selalu melalui mekanisme itu. Cuma kan konsultasi publik itu bukan berarti kita bicara kepada semua orang tetapi ada representasi lah perwakilan-perwakilan komunitas masyarakat atau instansi terkait,” tandas Usna.
Sebelumnya diberitakan, Perda revisi RJU itu menuai komentar bahkan protes di tengah masyarakat sampai di tingkat DPRD Palu. Perda itu disusun untuk mengatur retribusi jasa pengangkutan sampah dari rumah ke rumah oleh DLH Palu, mengacu dari pemakaian daya listrik atau voltase.
Reporter: Muhammad Faiz Syafar
Editor: Yusuf Bj




























