
Palu, Metrosulawesi.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi mengungkapkan, belum lama ini dirinya bersama Plt Kadisdikbud Sulteng, anggota Komisi IV DPRD Sulteng melaksanakan koordinasi langsung bersama Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, tentang percepatan penyerahan TK, SD, SMP Model Terpadu Madani Palu dari Provinsi Sulteng ke Pemerintah Kota Palu.
“Memang dalam penyerahan Sekolah Madani ini tidak mudah, karena ada beberapa berkas penyerahan yang harus diselesaikan, agar ke depannya tidak mengalami masalah. Untuk itu, setelah adanya koordinasi, maka kami berupaya agar secepatnya berkas tersebut bisa terselesaikan dengan baik,” kata Hardi, melalui ponselnya, belum lama ini.
Kata Hardi, sebelumnya TK, SD, dan SMP Madani ini menjadi wewenang dari pemerintah provinsi Sulteng hingga adanya aturan baru dari pemerintah pusat. Makanya untuk tingkat TK, SD, SMP sudah harus menjadi kewenangan dari Pemerintah Kota Palu. Sementara untuk tingkat SMA masih tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Kami hanya menjalankan seluruh aturan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat, makanya kita tidak akan menabrak aturan yang telah diberikan oleh pemerintah, sehingga seluruh pihak sangat mendukung percepatan pengalihan tersebut agar secepatnya bisa terealisasi,” ujarnya.
Hardi mengatakan, setelah adanya penyerahan tersebut, nantinya Pemerintah Kota Palu juga akan memberikan banyak dukungan kepada sekolah tersebut, sehingga bisa mendukung seluruh program Pemerintah Kota Palu dalam percepatan pendidikan.
Sebelumnya, Plt Kepala Disdikbud Sulteng, Yudiawati Vidiana mengungkapkan, pengalihan kewenangan TK, SD, dan SMP Terpadu Madani Palu, dari Pemerintah Provinsi Sulteng, ke Pemerintah Kota Palu sedang dalam proses hibah baik dari Sumber Daya Manusia (SDM) maupun aset-asetnya.
Menurut Yudiawati, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pendidikan, bahwa di dalam pasal per pasal, jelas sekali mengatur tentang kewenangan untuk pengelolaan TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan di Disdikbud Kabupaten/Kota, sedangkan SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenanganya Disdikbud Provinsi.
“Maka kami mengkaji melakukan analisis tentang pendirian sekolah terpadu Madani, yang pendirian mulai dari 2010, saat itu belum ada aturan kewenangan tersebut. Sehingga dimungkinkan untuk mendirikan sekolah terpadu, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA, tetapi dimana tujuan pendirian itu untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya dengan bakat tertentu artinya cerdas dan bakat istimewa,” ujarnya.
Untuk itu, kata Yudiawati, karena ini berkaitan dengan SDM, yang membatasi guru untuk meningkatkan kapasitasnya disebabkan provinsi tidak bisa akomodir, karena bukan kewenangan. Begitupun Pemerintah Kota Palu tidak dapat mengakomodir, karena belum diserahkan.
Yudiawati mengaku, honor yang disediakan untuk guru TK, SD, dan SMP itu hanya sampai Juni 2022. Olehnya itu diharapkan semua proses bisa cepat berjalan, sehingga paling lambat per 1 Juli pemrov akan serahkan Sekolah Madani ini ke Pemerintah Kota Palu.
“Tetapi target kita Februari bisa selesai semua proses pengalihan, yang terpenting per 1 Juli sudah dibiayai oleh Kota Palu, dan Pemerintah Kota Palu sudah bersedia,” ungkapnya.
Reporter: Moh. Fadel
Editor: Yusuf Bj




























