Palu, Metrosulawesi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu, Jumat 21 Januari 2022, menangkap empat orang tersangka penyalahgunaan sabu-sabu. Datu di antaranya perempuan, di jalan Boya Nempa, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno, SIK, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 25 Januari 2022, menjelaskan para pelaku berinisial, IB (25) warga Jalan Basuki Rahmat, MK (49), AR (24) dan seorang perempuan NI (41).
Bayu juga mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka, berdasarkan penyelidikan, yang mana sebelumnya sudah mendapat informasi dari warga terkait dengan aktivitas NI, yang diduga pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu.
“Iya, pelaku yang berinisial NI, diduga mengedarkan sabu-sabu, di rumahnya yang berada di jalan Boya Nempa,” ujarnya.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah NI, petugas mengamankan tiga pria yang diduga pengguna barang haram tersebut. Ke empatnya langsung digelandang ke Satnarkoba Polres Palu untuk diproses.
“Dari penggerebekan itu, kami mengamankan berang bukti berupa, empat saset plastik klip diduga sabu-sabu, satu bungkus rokok, dua pak plastik klip, timbangan digital, dan dua sendok plastik,” ucapnya.
“Saat ini, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres palu,” tutupnya.
Reporter: Djunaedi
Editor: Udin Salim

























