Ilustrasi. (Foto: Ist/ google.co.id)
  • Divonis 1,6 Tahun Penjara Atas Perkara Pemalsuan Dokumen

Palu, Metrosulawesi.id – Mantan Lurah Petobo, Nurhasan dan kawan-kawan mengajukan kasasi atas putusan perkara pemalsuan dokumen. Sebelumnya di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Sulteng memperkuat putusan Pengadilan Negeri Palu yang memvonis terdakwa 1,6 tahun penjara.

Ditemui Metrosulawesi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, kuasa hukum para terdakwa Ilham Abdul Kadir Siolembah SH, mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan berkas Kasasi tersebut ke PN Palu dengan nomor perkara 1/Akta. Pid/2022/PN Pal yang di daftarkan di bagian PTSP PN Palu Rabu 19 Januari 2022.

“Sudah kita daftarkan sesuai dengan nomor urut yang ditandatangani langsung oeh Panitera PN kelas 1A Palu Andi Rusman. SH,” ujarnya.

Kata dia, dalam putusan PT Sulteng yang mengadili sendiri, Nurhasan divonis selama satu tahun karena saat itu terdakwa masih menjabat sebagai lurah Petobo. Sementara para terdakwa lainnya dijatuhi hukuman berbeda bulai dari enam bulan.
Menurutnya, jika dikaji kembali, maka dalam unsur yang dapat menimbulkan kerugian dari perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut, para terdakwa tidak terbukti terpenuhi melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Faktanya memang benar saksi (terdakwa) Sudiryo mengajukan permohonan dengan bukti foto copy surat pernyataan atas nama Barudjaya atau orang tuanya, foto copy KTP dan foto copy Kartu Keluarga agar dibuatkan SKPT atas tanah yang diberikan oleh orang tuanya yakni alm Barudjaya,” jelasnya.

Menurutnya setelah saksi Sudiryo memperlihatkan permohonan tersebut maka terdakwa Nurhasan yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah Petobo langsung memerintahkan terdakwa pemohon kasasi II yang juga bawahannya untuk melakukan pengecekan lokasi.

“Setelah dilakukan pengecekan lokasi atas tanah yang dimohonkan tersebut, pemohon kasasi II (Abdul Razak) kemudian melaporkan kepada terdakwa I, bahwa memang benar tanah tersebut merupakan milik dari orang tua Sudiryo berdasarkan bukti-bukti yang terlampir dalam gugatan” katanya.

Kemudian lanjut dia, terdakwa juga melakukan pengecekan lokasi dan berdasarkan peta Kelurahan Petobo memang benar bahwa lokasi tersebut, milik orang tua saksi Sudiryo dan berada di wilayah Kelurahan Petobo, Kota Palu.

“Pemohon kasasi baru pertama kali melihat sertifikat hak milik nomor 145 atas nama Nicolaus Salama, setelah pemeriksaan dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Sulteng tahun 2021. Namun setelah kita cermati bahwa lokasi yang SHM dimohonkan penerbitan SKPT tersebut, letaknya tidak sesuai atau tidak sama dengan letak lokasi tanah berdasarkan SKPT nomor 596.1/163/SKPT/PB/VIII/T.2015,” tandasnya.

Reporter: Salam Laabu
Editor: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas