FOTO BERSAMA - Sekretaris BMA Sulteng Ardiansyah Lamasitudju didampingi Bendahara Norma Mardjanu foto bersama peserta Libu potangara berlangsung di Auditorium Meseum Provinsi Sulteng, pada Jumat, 14 Juli 2023. (Foto: Metrosulawesi/ Michael Simanjuntak)
  • BMA Provinsi Sulteng Fasilitasi Libu Potangara

Palu, Metrosulawesi.id – Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulteng memediasi/memfasilitasi penyelesaian masalah tanah Inolo di wilayah Baiya. Ini atas permintaan masyarakat adat Nolo Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Libu potangara (rapat/sidang) berlangsung di Auditorium Meseum Provinsi Sulteng, pada Jumat, 14 Juli 2023.

Libu dihadiri Sekretaris BMA Provinsi Sulteng, Ardiansyah Lamasitudju, Ketua Dewan Adat Kota Palu, Rum Parampasi, Camat Tawaeli, Lurah Baiya, para ketua lembaga adat se-Kecamatan Tawaeli, dan pihak terkait lainnya yang dipandu Bendahara Umum BMA Provinsi Sulteng, Hj Siti Norma Mardjanu.

Dari pertemuan terungkap tanah Inolo tengah diklaim seorang warga dengan bukti kepemilikan sertifikat (SHM). Namun menurut penuturan perwakilan lembaga adat setempat tanah dimaksud merupakan hak ulayat adat. Dengan penjelasan tersebut, peserta Libu menyepakati tanah Inolo merupakan hak ulayat atau tanah adat Nolo.

“Tadi pernyataan lembaga-lembaga adat, benar bahwa itu (tanah Inolo) adalah tanah adat sejak dahulu, bahkan sebelum masehi,” ujar Ardiansyah.

Dengan kesepakatan tersebut, Ardiansyah mengatakan BMA akan kembali melakukan libu potangara untuk menghadirkan warga pemilik SHM, penjual tanah Inolo, dan pihak Badan Pertanahan. Diharapkan libu ini bisa menjadi pertemuan terakhir untuk mengambil keputusan.

“Segera akan dilakukan lagi pertemuan lanjutan, mudah-mudahan yang terakhir. Mereka siapkan dulu dokumen-dokumen,” ucap Ardiansyah.

Diketahui, Undang-undang No 5 Tahun 1960 mengakui dengan tegas adanya Hak Ulayat yang mana Hak Ulayat itu tidak bisa dipindahkan ke hak milik atau menjadi bekas tanah ulayat jika masih ada masyarakat adat mengelolanya.

Adapun BMA merupakan wadah dewan adat se-Sulawesi Tengah. Dalam tugas dan fungsinya, BMA membangun harmonisasi lintas lembaga adat, melakukan pembinaan, sidang dan melestarikan keanekaragaman budaya.

Misi BMA terwujudnya harmonisasi dalam keberagaman budaya menuju ketahanan bangsa dan peradaban dunia. BMA Provinsi Sulteng salah satu organisasi yang telah diakui oleh pemerintah. Di Sulteng, pengurus BMA dikukuhkan oleh Gubernur H Longki Djanggola pada 20 Desember 2019.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas