Muhammad Yusuf. (Foto: Istimewa)

Poso, Metrosulawesi.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Poso hingga saat ini belum menggelar agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  pada sejumlah desa yang masih dijabat oleh Pj. Hal inilah hingga soroton tajam datang dari Muhammad Yusuf, anggota DPRD Poso dari Fraksi PKS.

Dalam pernyataannya di sidang Paripurna DPRD Poso tanggal 5 Juli 2023, Muhamad Yusuf menilai pemerintah Daerah Kabupaten Poso tidak menggelar Pilkades terhitung tanggal 1 November 2023, maka Pilkades hanya bisa digelar pada tahun 2025.

Dengan banyak ASN yang yang diangkat menjadi Pj, kata Muhammad Yusuf, akan berimbas pada kinerja pemerintah daerah itu sendiri.

Menariknya ungkap Muhammad Yusuf, awal-awal pemerintahannya, Bupati Poso sangat melarang adanya para ASN tampil sebagai kandidat dalam proses pemilihan kepala desa. 

“Tapi saat ini justru terkesan enggan melaksanakan Pilkades, padahal regulasi atau payung hukumnya telah tersedia,” urainya.

Belum lagi kata Muhammad Yusuf, hal ini bisa menyebabkan terancamnya proses demokrasi, terutama pada proses pemilu serentak pada 2024 mendatang.

“Hal ini akan berimplikasi pada netralitas atau independensi, saat digelarnya perhelatan pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang,” ucap Muhammad Yusup pada media ini, Jumat 7 Juli 2023.

Ditambahkan Muhammad Yusuf, selain sudah ada Pj yang menjabat selama 6 bulan, ternyata ada juga PJ yang menjabat sejak satu tahun yang lalu. 

“Aspek politis sangat kentara dengan fenomena ini dengan mandeknya Pilkades,” ungkap Muhamad Yusuf.

Mirisnya lagi, dari data yang disampaikan Muhammad Yusuf saat ini terdapat 30 desa yang statusnya dijabat oleh Pj. Jelasnya jumlah Pj saat ini merupakan hal sangat signifikan,” terangnya.

Bupati Poso melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Poso , Frits Sam Purnama, saat dikonfirmasi media ini mengirimkan adanya surat edaran Kemendagri Nomor : 10 3.5.5/244/SJ, tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Salah satu entri poin dalam surat edaran tersebut, bahwa kewenangan menyelenggarakan Pilkades ada di tangan Pimpinan kepala daerah serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Selanjut Frits menambahkan jika pemerintah Daerah Poso saat ini lagi menunggu perubahan Undang-Undang tentang desa yang segera akan ditetapkan.

Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas