KERUK PASIR - Tampak alat berat dan dump truk sedang mengambil pasir. (Foto: Istimewa)
  • Disetujui Kades, Kapolsek Mengaku Tak Tahu

Tolitoli, Metrosulawesi.id – Satu unit ekskavator serta sejumlah dump truk milik sebuah perusahaan sedang melakukan pengerukan sekaligus pengambilan pasir di lahan yang diduga tak miliki izin resmi beroperasi berlokasi Desa Panyapu Kecamatan Dakopeman.

Pantauan wartawan, Kamis 22/0/23 di lokasi, tampak alat tersebut dengan leluasa mengeruk pasir dan kemudian diangkut oleh dump truk.

Dump truk yang berisikan material pasir dibawa ke lokasi AMP milik perusahaan yang berdekatan dengan kantor Polsek Kecamatan Dakopeman.

Saat wartawan sampai di lokasi AMP perusahaan, terlihat hamparan gundukan material pasir di tanah lapang dikumpulkan menggunakan alat berat loader.  

Karyawan perusahaan bernama Atto saat berada di basecamp dan ditanya perihal itu menjawab jika pengambilan material pasir lebih dulu sudah disampaikan ke kepala desa dan telah disepakatinya.

“Begini pak, pasir yang kita ambil di kuala tersebut atas petunjuk Kepala Desa, namun syaratnya setelah itu kami diminta memperbaiki sekitar pinggir kuala  dengan maksud sebagai penahan banjir jika sewaktu waktu terjadi,” ucapnya.

Ato menambah, kalau Kades Galumpang setuju jika  pasir dikuala dikeruk dan diambil karena adanya pendangkalan Kuala dikhawatirkan jika terjadi banjir airnya akan meluap dan parahnya lagi menjadi ancaman kerusakan persawahan milik warga dan pasirnya  kita bawa ke lokasi AMP pakai dump truk.

Ato yang ditunjuk sebagai penanggung jawab atas logistik di perusahaan tersebut  menambahkan, pasir itu untuk keperluan  pada proyek jalan nanti.

“Proyek pengaspalan jalan sementara berjalan yang pengerjaannya di mulai dari Desa Pinjan Kecamatan Tolitoli Utara sampai di dalam kota di Kabupaten Buol,” ujarnya.

Tak berselang lama, anggota Tipiter Polres datang ke lokasi AMP menemui penanggung jawab logistik perusahaan dan melayangkan sejumlah pertanyaan.

Informasi dari warga yang diterima oleh wartawan bahwa kunci alat berat tersebut  dibawa oleh anggota Tipiter Polres untuk diamankan sementara.

Sementara itu Kapolsek Dakopeman IPTU Bahar ditemui di rumahnya mengatakan, kalau orang dari perusahaan pernah menemuinya membicarakan perihal tersebut dan  sekaligus minta persetujuan adanya rencana melakukan pengerukan dan pengambil pasir di kuala Desa Panyapu. Akan tetapi Kapolsek minta agar hal tersebut dibicarakan dengan aparat desa.

Seiring  waktu berjalan, aktivitas pengerukan pasir di kuala berjalan, ironisnya hal itu tak ada pemberitahuan ke Polsek mengenai hasil dari pertemuan pihak perusahaan dan pihak desa.

“Saya tak pernah disampaikan hasil musyawarah mereka, malahan kami berusaha  melarang mereka agar tak  ada aktivitas pengerukan dan pengambilan meterial di lokasi yang tak memilik izin operasi resmi, karena kami kawatir adanya dampak kerusakan lingkungan,” kata Kapolsek Kecamatan Dakopeman IPTU Bahtiar.

Reporter: Aco Amir
Editor: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas