Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Fraksi NasDem, Ibrahim A. Hafid. (Foto: Metrosulawesi/ Faiz Syafar Lanoto)
  • Ibrahim Hafid Dukung Dua Otonomi Baru Parimo

Palu, Metrosulawesi.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ibrahim A. Hafid menyatakan sikap dukung atas isu pemekaran daerah Tomini Raya serta Moutong menjadi kabupaten tersendiri dari Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Dukungan yang Im, sapaan karibnya ungkapkan ke wartawan Metrosulawesi, didasari rumitnya jangkauan masyarakat seperti di Kecamatan Tinombo Selatan dan Kecamatan Mepanga dalam hal salah satunya mengurus administrasi kependudukan.

“Sekarang ini masih banyak warga kita yang ada di wilayah-wilayah terpencil belum tercatat sebagai warga negara (Indonesia). Masih banyak. Bisa ditandai (dengan) mereka tidak punya NIP seperti di daerah pegunungan Kecamatan Tinombo dan Palasa,” ungkap Im di rumahnya Jalan Panglima Polem, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Palu, Sulteng beberapa waktu silam.

Bahkan kondisi itu kuat diperkirakan Im terjadi kepada ribuan orang di wilayah tersebut.

“Ya paling banter lah misalnya disebut di atas 500 (jiwa). Tapi saya yakin mencapai ribuan pun bisa jadi,” imbuh Politikus NasDem Sulteng ini.

Tanggapan itu didasarinya sebagaimana pengalamannya menghabiskan masa kecil hingga Im muda di seputar wilayah tersebut, yang masih minim tersentuh fasilitas modern milik Pemda Kabupaten Parimo, khususnya ihwal kependidikan dan catatan kependudukan.

Putra asli Suku Lauje kelahiran Desa Bobalo, Kecamatan Palasa, Parimo, 52 tahun silam ini, lewat pemekaran itu diyakini mampu mendistribusikan pembangunan termasuk anggarannya, yang berdampak pada sekian banyak lapangan pekerjaan tersedia nantinya.

“Sebelumnya kan soal jarak tempuh yang terpaut jauh dari Parigi kota ke kawasan Moutong hampir 300 kilometer atau 5 jam kendaraan. Kemudian soal potensi pertumbuhan kawasan itu yang sejak dulu hingga kini mandiri mengelola sisi perekonomian masing-masing warga di sana,” urai Anggota Komisi IV DPRD Sulteng ini.

Lebih jauh Im bilang, sembari menunggu tahap perwujudan pemekaran tersebut yakni status moratorium oleh Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya proposal pendirian otonomi baru itu konon sudah sampai ke pihak Kemendagri, dan kini tengah diperjuangkan Ketua Baleg (Badan Legislasi) DPR RI, Supratman Andi Agtas, yang memungkinkan masuk tahapan Prolegnas (Program Legislasi Nasional).

Reporter: Faiz Syafar Lanoto
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas