SERAHKAN SANTUNAN - BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah membayarkan santunan kepada ahli waris peserta atas nama Faisal. (Foto: Dok. BPJamsostek)
  • Bayar Santunan Rp42 Juta

Palu, Metrosulawesi.id – BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah membayarkan santunan sebesar Rp.42 juta kepada ahli waris peserta atas nama Faisal.

Faisal adalah petugas keamanan Pasar Talise yang didaftarkan Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu.

Siti, istri almarhum Faisal Jumat (23/06/2023) mengaku terharu dan bahagia atas perhatian Pemerintah Kota Palu melalui BPJamsostek yang telah memberikan santunan duka sebesar 42 juta rupiah.

Dirinya mengaku santunan ini sangat membantu dirinya bersama keluarga dalam mengurus seluruh proses pemakaman almarhum dan kegiatan tahlilan.

“Alhamdulillah ya Allah, terima kasih buat BPJamsostek yang sudah memberikan bantuan berupa santunan bagi kami. Ini sangat membantu kami yang secara ekonomi pas-pasan. Apalagi saya hanya pekerja swasta yang penghasilannya tidak tentu, tapi dengan adanya santunan dari BPJamsostek ini kami tetap bisa mengurus semua bahkan uang ini kami bisa pakai untuk 100 harinya almarhum,” jelasnya.

Kepala BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah Lubis Latif, Jumat (23/06/2023) mengatakan pemberian santunan saat ini merupakan bukti komitmen BPJamsostek dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dan diharapkan dapat memberikan motivasi bagi masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta berinisiatif untuk mendaftar baik sebagai peserta penerima upah maupun peserta mandiri.

“Sebelumnya kami menyampaikan rasa duka bagi keluarga yang ditinggalkan kiranya diberikan kekuatan dan ketabahan. Kami juga berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban ekonomi bagi keluarga dan bisa dimanfaatkan dengan baik. Serta berharap ini bisa jadi gambaran bagi masyarakat tentang pentingnya memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ditekankan, musibah menjadi hal yang tidak dapat diprediksi kapan akan terjadi namun kematian merupakan hal yang pasti meski waktunya belum pasti, sehingga seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah dapat memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan. Dijelaskan keberadaan perlindungan sosial ketenagakerjaan selain untuk melindungi pekerja juga bermanfaat bagi keluarga saat pekerja mengalami musibah, dimana melalui santunan yang diberikan BPJamsostek dapat djmanfaatkan masyarakat dalam memulai usaha sehingga mengurangi resiko ekonomi masyarakat yang berdampak pada peningkatan angka kemiskinan.

Reporter: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas