Masyarakat kembali melaporkan kasus alkes Poso ke Kejari Poso. (Foto: Istimewa)

Poso, Metrosulawesi.id – Meskipun sudah diputuskan bersalah dan kini telah mendekam dipenjara empat orang terdakwa kasus alat kesehatan di Kabupaten Poso masing -masing Suraidah (PPTK), dr JM, Direktur RSUD Poso sekaligus KPA, Stenny Tumbelaka sebagai rekanan yang meminjam perusahaan serta Lody Abraham Ombu sebagai pemilik PT Prasida Ekatama.

Namun bagi Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKSI) masih ada hal yang jauh terselubung dan sangat perlu untuk dibuka yaitu dugaan keterlibatan Roy Widyah Kaloh yang menerima transferan dana dari tersangka Lody Abraham Ombu.

Olehnya LAKSI mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Poso, Kamis (22/6) sekitar pukul 12.25 WITA untuk menyerahkan dokumen laporan resmi dan diterima salah seorang jaksa di bidang Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Poso Reza SH, dokumen laporan diserahkan Hamzah Pakaya, koordinator LAKSI.

Surat bernomor 01/Lap.Laksi/IV/2023 yang ditujukan ke Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah cq Kejaksaan Negeri Poso perihal dugaan tindak pidana kuropsi alat kesehatan Poso serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dokumen laporan disebutkan, tahun 2013 kabupaten Poso mendapatkan anggaran kegiatan dukungan kesehatan berupa alkes di RSUD Poso sebesar Rp 16.472.829.000.

Selanjutnya dalam dokumen surat yang dilayangkan ke pihak kejaksaan, LASKI menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan keterangan dibawah sumpah dimana saksi Stenny Tumbelaka menyatakan PT Prasida Ekatama telah menerima pembayaran pekerjaan seluruhnya sebesar Rp 14.750.760.650, setelah dikurangi pajak masuk ke rekening an PT Prasida Ekatama.

“Bahwa terhadap fakta persidangan keterangan dibawah sumpah Stenny Tumbelaka menerangkan bahwa benar suami saksi Kenny Ridwan Wijaya pernah mengirimkan dana ke rekening Roy Widyah Kaloh berdasarkan perintah Lody Abraham Ombu sebanyak dua kali transaksi sejumlah 500 juta, yang mana Roy Widyah Kaloh adalah menantu Bupati Poso Drs Piet Inkiriwang,” ungkap LAKSI dalam surat dokumennya yang diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Poso.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Poso melalui Kasie Pidsus Hazairin SH saat dikonfirmasi awak media sebagai tindak lanjut dari surat dokumen LAKSI mengatakan, surat yang masuk itu ditujukkan ke pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan, untuk selanjutnya masih menunggu kemana nanti diarahkan surat dokumen tersebut.

“Pimpinan masih berada diluar kota, sabar saja menunggu untuk proses selanjutnya,” ujar Hazairin.

Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Sudirman

Ayo tulis komentar cerdas