Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan empat tersangka kasus korupsi Bank Sulteng beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

Palu, Metrosulawesi.id – Praktisi hukum menilai kerjasama bisnis antara Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima (BAP) merupakan bentuk kerjasama menguntungkan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui kerjasama bisnis antara Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima dipersoalkan Kejati Sulteng karena diduga merugikan keuangan negara. Bahkan perkara ini telah siap sidang setelah berkas perkara dan para tersangka diserahkan dari penyidik Kejati Sulteng ke JPU Kejari Palu.

“Setelah kami mempelajari perjalanan perkara ini, kami melihat bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam kerjasama Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima. Malah Bank Sulteng mendapat keuntungan dari kerjasama tersebut,” kata praktisi hukum Muhammad Nursalam, Rabu (21/6/2023).

Diketahui, pada perkara dugaan pelanggaran pada kerjasama antara Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima, penyidik Kejati Sulteng menetapkan empat orang tersangka.

Para tersangka adalah mantan Direktur Utama Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris, tersangka lain adalah Bekti Haryono selaku Dirut PT Bina Artha Prima (BAP), Nur Amin sebagai mantan Kepala Divisi (Kadiv) Kredit Bank Sulteng dan Asep Nurdin dalam posisi sebagai Komisaris Utama PT Bina Arta Prima.

Berdasarkan surat penetapan tersangka, diketahui kalau keempatnya disangka melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kerjasama antara Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima, utamanya dalam hal pemberian fee kerja.

“Hal ini menjadi fokus kami dalam melihat perkara ini, tidak melebar kemana-mana. Dasar penetapan tersangka menyebutkan kerjasama ini merugikan negara. Padahal tidak ada aturan dasar yang dilanggar, utamanya dalam UU Perbankan,” terang Nursalam.

Berdasarkan informasi, kerjasama PT Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima (BAP) periode tahun 2017-2020 secara umum bahkan menguntungkan bagi Bank Sulteng. Munculnya defisit justru hanya disebabkan tidak cermatnya sistem pelaporan internal.

“Tapi tuduhan dan sangkaan jaksa terkait dengan kerjasama antara Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima akan terbuka faktanya di sidang nanti. Jadi menarik untuk dipantau bersama,” ujar Nursalam di Palu. (*)

Ayo tulis komentar cerdas