PELAYANAN - Tampak suasana pelayanan keimigrasian di Kanim Palu, baru-baru ini. (Foto: Metrosulawesi/ Michael Simanjuntak)

Palu, Metrosulawesi.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu mengharapkan masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen paspor bisa memanfaatkan aplikasi M-Paspor. Masyarakat akan dimudahkan dengan penggunaan M-Paspor.

“Kami berharap masyarakat pemohon paspor sudah menggunakan M-Paspor,” ucap Kepala Kanim Palu, Dewanto Wisnu Raharjo, Rabu, 14 Juni 2023.

Dewanto mengatakan aplikasi tersebut telah dikenalkan kepada masyarakat sejak tahun lalu. M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online yang bisa diunduh melalui smarphone.

Dengan aplikasi M-Paspor bisa langsung melakukan pendaftaran. Kemudian melakukan pengisian formulir dan melakukan penginputan data pribadi sesuai yang dimiliki pemohon.

Diaplikasi tersebut, akan tertera jadwal dan sistem pembayaran, pembayaran dapat dilakukan di Bank atau di loket pembayaran yang telah ditunjuk. Setelah itu, proses biometrik, seperti pengambilan foto, sidik jari dan wawancara, tentunya sesuai jadwal yang telah ditentukan pemohon melalui aplikasi itu.

Namun demikian, dengan cakupan wilayah kerja Kanim Palu 6 kabupaten dan satu kota, Dewanto memaklumi belum semua pemohon bisa memanfaatkan M-Paspor disebabkan tidak memiliki smartphone atau kendala akses internet.

“Tapi saya harapkan kedepan M-Paspor sudah terintegrasi secara maksimal di kantor Imigrasi Palu. Kami akan tetap memberikan pelayanan terbaik,” tandasnya.

Diketahui, untuk pengurusan Paspor biasa biaya dibebankan kepada pemohon sebesar Rp350 ribu, E-Paspor Rp650 ribu, dan percepatan pengurusan sebesar Rp1 juta.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas