Palu, Metrosulawesi.id – Sejumlah Keluarga korban pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren yang ada di Jalan Sungai Manonda, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, menuntut keadilan, saat Konfrensi Pers, Senin malam, 13 Juni 2023, di Rumah Jurnalis, Kota Palu.
Dalam konferensi pers itu, pihak keluarga korban meminta keadilan, atas perlakuan yang dilakukan oleh terlapor inisial RO, atas tindakan yang tidak patut dicontoh bahkan tidak pantas disebut sebagai seorang pengajar, sebab RO telah melakukan pelecehan seksual kepada para santri.
Diketahui bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur itu masih berproses di penyidik PPA Polresta Palu.
Dalam keterangannya, salah satu orang tua korban, yang berinisial MU dirinya mengetahui awal kejadian saat anaknya terus menangis saat pulang ke rumah.
Dengan rasa cemas itulah orang tua mulai meminta agar anaknya menceritakan kejadian yang terjadi di salah satu tempatnya belajar.
Dikarenakan desakan orang tua itu, korban yang masih berusia 16 tahun itu, akhirnya mengakui bahwa telah dilecehkan oleh salah satu pengajar di tempatnya menimba ilmu, yang berinisial RO.
“Sesuai apa yang saya sampaikan dalam laporan polisi di Polresta Palu itu,” kata MU, kepada sejumlah Jurnalis.
Atas kejadian itu tentu dirinya tidak tega sang buah hati harus dilakukan seperti itu, sehingga dirinya menempuh jalur hukum.
“Iyah karena saat itu anak saya belum sempat diapa-apain sebab saat itu anak saya sedang halangan, jadi visumnya tidak ada yang bermasalah, tetapi perbuatan RO inilah yang harus dihukum berdasarkan undang-undang di negeri ini,” ucapnya.
Namun, tidak hanya satu kasus itu saja, MN kakak kandung dari korban lainnya, merasa adiknya telah diperlakukan tidak baik selama di tempatnya belajar.
“Beda lagi kasusnya dengan adik saya, kalau adik saya, sudah dinikahi oleh RO di pesantren itu, namun hanya berselang dua hari RO sudah tidak mengakui pernikahan itu,” katanya.
Anehnya saat pernikahan saksi adek saya adalah kakaknya melalui telpon, dimana si kakak hanya diminta untuk mengikuti apa yang dibilang si penelepon, dan tidak tahu bahwa percakapan itulah dilakukan pernikahan di adik.
“Adik saya mengakui bahwa sebelum menikah sudah disetubuhi oleh pelaku dengan janji akan menikahi korban, setelah melakukan persetubuhan di ruangan kosong, barulah berapa bulan baru pernikahan berlangsung, namun setelah adik saya dibawa di hotel, sepulang dari hotel adik saya diturunkan di jalan dan disuruh pulang, status pernikahan itu juga berakhir,” urai MN.
Masuknya adiknya menimba ilmu di tempat itu, lanjut MN, berawal dari sebuah promosi pamflet yang beredar, dimana ada penerima santri perempuan.
“Saat kejadian itu ditahun 2022 adik saya sudah berumur 23 tahun, tetapi tidak bisa disebutkan suka sama suka, karena namanya juga masih anak apalagi perempuan,” ujarnya.
Dirinya akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Palu, namun laporannya tidak diterima dikarenakan korban sudah bukan lagi anak dibawah umur, dan akhirnya dijadikan saksi oleh penyidik dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan RO.
“Jadi polisi cuma minta adik saya dijadikan saksi, dikasus anak yang dibawah umur,” katanya.
Kasus ini juga telah mendapatkan dampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Iya, tadi juga sudah dilakukan visum kepada adik saya,” ujar MN.
Kemudian ibu kandung dari korban pelecehan seksual dibawah umur, IR meminta agar aparat kepolisian bisa menetapkan tersangka kepada RO yang sudah melakukan tindakan tidak wajar kepada anak dibawah umur.
“Jadi pernah ini terlapor bilang ke anak saya, ada rekamannya voice note, bahwa ini disamakan dengan kecelakaan motor, dan dirinya sudah bertaubat, jadi tidak lagi persoalan ini diperpanjang,”katanya.
Dirinya juga sudah menyiapkan saksi-saksi, hanya memang saat kejadian itu tidak ada yang melihat dikarenakan di ruangan itu hanya berdua, terlapor dan korban.
“Jadi memang belum ada saksi yang melihat langsung kejadian itu, tetapi dengan tidak ada saksi yang melihat terus ini tidak bisa dibuktikan, karena ada pengakuan saksi lain yang diperlakukan bahkan sampai mengakui telah disetubuhi,” tambahnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand, Selasa, 13 Juni 2023, menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih berproses di penyidik PPA, dengan mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menetapkan tersangka.
“Saat ini dijadwalkan ada 5 saksi yg akan diambil keterangannya,” jelasnya.
“Perkara PPA ini butuh waktu, karena pembuktiannya butuh kordinasi bersama instansi lain. Yang jelas, bahwa perkara itu ditangani dengan baik oleh Polresta Palu,” tegasnya.
Reporter: Djunaedi
Editor: Sudirman