
Palu, Metrosulawesi.id – Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Rumah Negara dalam bentuk Rekonsiliasi Rumah Negara di Palu, pada Selasa, 7 Juni 2023.
Kegiatan tersebut dalam rangka upaya menyelesaikan masalah dalam administrasi pengelolaan Rumah Negara di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya masalah double pencatatan.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah diwakili Kasubbag Umum dan Tata Usaha, Kusumawati, mengungkapkan Rumah Negara telah menjadi perhatian utama BPK terkait pencatatan Rumah Negara Golongan III dan PNBP yang menyertainya.
“Sampai saat ini banyak Rumah Negara Golongan III yang pencatatannya masih berada di Kementerian/Lembaga yang seharusnya tercatat di Kementerian PUPR cq. Ditjen Cipta Karya. Selain itu, pencatatan Rumah Negara Golongan III masih belum disertai dengan pencatatan status tanahnya,” ucapnya.
“Direktorat Bina Penataan Bangunan telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam hal penatausahaan BMN berupa Rumah Negara Golongan III berkaitan dengan serah terima aset serta pencatatannya dalam SIMAK BMN,” tambah Kusumawati.
Diketahui, berdasarkan PP Nomor 40 tahun 1994 Tentang Rumah Negara disebut Rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Rumah Negara digolongan ke dalam 3 Golongan yakni Rumah Negara Golongan I, Rumah negara Golongan II Dan rumah negara Golongan III. Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang berasal dari Rumah Negara Golongan I dan II, yang dapat di jual kepada Penghuninya.
Kusumawati menyampaikan terima kasih serta memberikan apresiasi atas kesediaan peserta mengikuti kegatan. Dia berharap dapat memberikan masukan dan solusi pemecahan masalah dalam proses penatausahaan Rumah Negara.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj