Terpidana dr Djani Moula gunakan rompi saat digiring ke mobil tahanan untuk menjalani hukuman. (Foto: Ist)
  • Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Poso

Poso, Metrosulawesi.id – Giliran dr. Djani Moula yang dieksekusi jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, guna menjalani hukum perkara pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu, 7 Juni 2023.

Djani Moula merupakan yang kedua dari tiga terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan yang dieksekusi. Sebelumnya, jaksa eksekutor telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Lody Abraham Ombu.

Kasie Pidsus Kejari Poso Hazairin SH kepada wartawan mengatakan, dari tiga terdakwa dugaan korupsi alat kesehatan RSUD Poso, dimana sebelumnya terdakwa Lody Abraham Ombu sudah dieksekusi pada Jumat (26/5) dan langsung di lakukan penahanan di Lapas Kelas 2 B Ampana.

Lanjut dikatakan Hazairin, hari ini yang kembali dieksekusi adalah dr Djani Moula. Dalam putusan MA Menyatakan terpidana dr. Djani Moula M. Kes., MM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00,” tutur Hazairin.

Penahanan kepada dokter Djani Moula kata Hazairin berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kejaksaan Negeri Poso Nomor : Print-296/P.2.13/Fu.1/06/2023 tanggal 05 Juni 2023.

Sebelumnya, Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Kabupaten Poso, divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Senin (5/9/2022).

Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur RSUD Poso sekaligus KPA, dr Djani Moula, Stenny Tumbelaka (rekanan yang meminjam perusahaan), dan Lody Abraham Ombu (pemilik PT Prasida Ekatama).

Ketiganya didakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar dalam pengadaan alkes tahun 2013 berupa alat kedokteran, kesehatan dan KB.

Sebelumnya dr Djani Moula dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara Stenny Tumbelaka dituntut 4 tahun.

Sedangkan Lody Abraham Ombu dituntut 8 tahun penjara. Lody juga dituntut mengembalikan uang pengganti Rp4,6 miliar, subsider 4 tahun penjara.

Dalam amar putusan dinyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider. Majelis hakim juga membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis hakim menyatakan, berdasarkan pembuktian di persidangan, tidak ada persekongkolan jahat antara ketiga terdakwa dalam perkara quo.

Karena, ketiga terdakwa saling mengenal atau bertemu setelah proses lelang dilaksanakan atau saat PT Prasida Ekatama dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Atas putusan bebas ketiga terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Noval langsung menyatakan kasasi.

Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Sudirman

Ayo tulis komentar cerdas