FOTO BERSAMA - Ketua DPRD Sulteng, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP. MP, saat foto bersama anggota Pansus 1 usai di Gedung KLHK RI usai melakukan konsultasi, Senin, 5 Juni 2023. (Foto: Humas DPRD Sulteng)

Jakarta, Metrosulawesi.id – Pansus I DPRD Provinsi Sulteng melakukan konsultasi terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023-2024 pada Direktur Rencana dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan di Dirjen PKTL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.

Giat itu dihadiri langsung Ketua DPRD Sulteng, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP. MP, (NSL), Wakil Ketua I dan III, Mohammad Arus Abdul Karim dan Muharram Nurdin, dan Ketua Pansus I, Sonny Tandra serta anggota Pansus I lainnya, serta turut dihadiri pihak Dinas Kehutanan dan Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Biro Hukum Sulteng.

Pansus I melakukan konsultasi itu ke Departemen Kehutanan sehubungan dengan kasus-kasus kehutanan yang ada di daerah Sulteng.

Muharram Nurdin dalam forum itu mengatakan, bahwa mereka sudah sama-sama mendengar pencerahan soal bagaimana menyelesaikan kasus kehutanan yang terjadi.

“Karena itu kami berharap bahwa RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) ini bisa mengakomodir bagaimana menempatkan kasus-kasus yang ada di daerah. Yang faktanya sekarang itu ada orang atau masyarakat yang masuk (mengelola) ke dalam kawasan hutan,” ujar Muharram.

“Bagaimana untuk bisa memediasi (persoalan) itu agar mereka tidak menjadi masalah hukum ke depannya,” katanya.

Kepala Sub Direktorat Rencana Kehutanan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan KLHK, Yana Juhana mengatakan hal itu harus dimuat secara tegas dalam peraturan bahwa nanti kalau ada kejadian-kejadian di lapangan maka harus menunjuk pada ketentuan-ketentuan yang ada.

Yana Juhana menyampaikan, SK Perubahan sudah ditetapkan oleh Menteri LHK pada 30 November 2020. SK itu mengakomodir satu perubahan peruntukan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.588 Ha.

“Mungkin yang sekarang bisa menjadi permasalahan adalah yang belum di update peta kawasan hutannya karena memang dalam SK perubahan itu belum memperbarui hasil persetujuan substansi,” tutur Yana.

Dalam konteks perubahan kata dia, peruntukan dan fungsi kawasan hutan diperuntukkan Dinas Tata Ruang dan Provinsi yang telah ter-SK kan, sekaligus itu adalah hasil rekomendasi dari tim Peneliti terkait.

Reporter: Faiz Syafar Lanoto
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas