Suasana saat pihak Kepolisian melakukan penggerebekan kasus Prostitusi Booking Online. (Foto: Istimewa)
  • Ditangkap Polda Sulteng di Salah Satu Hotel di Palu

Palu, Metrosulawesi.id – Enam orang Pelaku yang terdiri dari Dua Perempuan, dan Empat Pria, diduga terlibat prostitusi booking online (B.O),  digrebek Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng, di salah satu hotel di Jalan Rajawali kota Palu, Minggu, 29 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Juni 2023, menjelaskan dari ke enam pelaku,  empat orang diantaranya ditetapkan tersangka, dari keempat tersangka tersebut tiga merupakan  Oknum Mahasiswa dari perguruan tinggi terkemuka di Sulawesi Tengah.

“Ada enam orang yag diamankan diduga terlibat prostitusi online. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat, dan ditindak lanjuti dengan melakukan penggrebekan di salah satu hotel yang ada di jalan Rajawali, Palu,” ungkapnya.

Djoko, juga mengatakan dalam pengungkapan itu, diamankan empat pria, berikut 6 buah smarphone berbagai merk, 2 lembar bill hotel dan 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Empat pria yang diamankan masing-masing inisial IJM (23), Mahasiswa,  warga Tanamodindi Palu, MDR (28), Mahasiswa, Jalan Birobuli Utara Palu, ADP (24), Mahasiswa, Jalan Besusu Timur Palu, dan MA (24) warga Lolu Selatan.

“Tiga Mahasiswa ini berasal dari Perguruan tinggi ternama di Sulteng, sementara 2 wanita yang turut diamankan adalah inisial DN (21), Pekerjaan tidak ada, Alamat Dolo Selatan Kabupaten Sigi, dan  RA (19), warga Birobuli, Kota Palu,” tambahnya.

Lebih lanjut Dieirnya menjelaskan, prostitusi online ini dilakukan dengan cara pelaku terlebih dahulu melakukan booking 2 kamar hotel di jalan Rajawali, 1 kamar untuk stay pelaku dan korban, sementara 1 kamar untuk melayani tamu booking online (BO).

Pelayanan B.O dilakukan melalui aplikasi MiChat yang dibuat pelaku, selanjutnya mempromosikan korban yang akan melayani open booking online. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan akun yang masuk atau tamu, maka wanita yang disiapkan memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan.

“Untuk jasa praktek prostitusi booking online ini bervariasi mulai Rp.500 Ribu, hingga Rp 1.200.000, dimana pelaku akan mendapatkan dari pelayanan B.O mulai dari Rp.100 Ribu, hingga Rp.400 Ribu,” ucapnya.

“Empat orang telah ditetapkan tersangka yaitu IJM, MDR, ADP dan MA serta dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dana tau pasal 506 KUHP, dengan ancaman kurungan 3 bulan,” tutupnya.

Reporter: Djunaedi
Editor: Sudirman

Ayo tulis komentar cerdas