TURUN LAPANGAN - Kepala Ombudsman Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, menggandeng Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palu dan jajaran melakukan turlap (turun lapangan) ke lokasi TUKS yang dilaporkan warga, Rabu, 31 Mei 2023. (Foto: Istimewa)
  • Diadukan Warga, Ombudsman Sulteng Turun Lapangan

Palu, Metrosulawesi.id – Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sejumlah perusahaan galian C di Watusampu diadukan warga ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng. Pelapornya adalah Dedi Irawan, tokoh masyarakat Watusampu.

Menyikapi aduan tersebut, Kepala Ombudsman Sulteng, M. Iqbal Andi Magga SH MH, menggandeng Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palu dan jajaran melakukan turlap (turun lapangan) ke lokasi TUKS yang dilaporkan, Rabu, 31 Mei 2023.

“Turlap ini sengaja saya ajak BPN, agar kita bisa langsung cross check laporan masyarakat dengan titik koordinat peta tanah yang dimiliki BPN. Dengan begitu mudah kita deteksi apakah alas hak lokasi terminal ini legal atau tidak legal?,” jelas Iqbal melalui keterangan tertulis.

Saat ini di lokasi tersebut terdapat sekitar 5 perusahaan galian C yang melakukan penyewaan TUKS yang diduga illegal. Dari peninjauan Ombudsman Sulteng terdapat aktivitas pemuatan bahan Galian C di lokasi TUKS.

Selain BPN, ORI Sulteng juga melibatkan pihak Kelurahan Watusampu untuk meninjau lokasi yang meresahkan warga ini. Di lokasi TUKS itu, Lurah Watusampu, Maryani, SE, MM ikut menjelaskan tentang lokasi TUKS yang diduga tidak memiliki alas hak tersebut alias ilegal.

Berdasarkan keterangan Dedi, selaku pelapor, bahwa di lokasi TUKS tersebut adalah wilayah perairan dalam peta administrasi kelurahan Watusampu. Sehingga adanya TUKS tersebut jelas menimbulkan tanda tanya masyarakat mengenai legalitas daratan yang menjadi landasan TUKS.

“Belakang rumah saya ini adalah laut, sesuai sertipikat yang kami pegang. Kenapa sekarang jadi daratan landasan pelabuhan galian C,” tutur Dedi.

Olehnya dia mencurigai adanya kegiatan reklamasi ataupun penerbitan surat tanah di wilayah Watusampu dengan melanggar prosedur.

“Setahu kami tidak pernah ada izin reklamasi di kelurahan ini, dan kalau ada sertipikatnya, kami tidak pernah bertanda tangan batas dengan pemilik untuk dasar penerbitan sertipikat itu,” ungkap Dedi.

Menurut Dedi, warga Watusampu merasa terganggu dengan adanya TUKS tersebut karena berada tepat di pemukiman warga. Selain debu yang dihasilkan kegiatan itu, suara mobil truk pengangkut galian C juga menimbulkan polusi suara yang menyebabkan terganggunya ketentraman warga.

“Apalagi kalau pemuatan dilakukan malam hari, tidak bisa tidur kami karena suara truk yang lalu lalang. Selain abunya yang beterbangan di pemukiman warga,” keluh Dedi.

Lurah Maryani membeberkan di kelurahannya tidak pernah ada izin reklamasi untuk wilayah laut. Olehnya mengherankan bila di atas laut tersebut telah diterbitkan sertipikat yang menjadi dasar pengurusan izin TUKS yang saat ini disewakan oleh salah seorang pengusaha galian C kepada beberapa perusahaan.

Setelah melakukan turlap, Ombudsman juga akan melakukan pemeriksaan ke Satker Pantoloan sebagai lembaga cabang Kementerian Perhubungan yang mengelola wilayah perairan teluk Palu.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut kerjasama Ombudsman RI dan Kementrian Perhubungan RI. Dimana pada 10 Maret 2023, ORI menandatangani Kesepakatan Kerjasama dengan Kementerian Perhubungan RI. Salah satu point kerjasama tersebut adalah melakukan pengawasan pada kegiatan pelaksanaan administrasi sektor perhubungan laut dan darat di seluruh Indonesia.

Iqbal berharap pengawasan sektor administrasi perhubungan laut ini akan dapat menertibkan izin-izin TUKS yang selama ini terdengar terbit tanpa alas hak yang benar dan prosedural. Bahkan tidak menutup kemungkinan Ombudsman akan merekomendasikan pencabutan ijin TUKS bagi perusahaan yang tidak mau membenahi administrasi perhubungannya agar sesuai aturan yang berlaku.

“Soal pencabutan IUP karena pelanggaran izin TUKS ini pernah terjadi di Sulteng dan Sultra. Jadi tidak menutup kemungkinan untuk melakukan proses itu jika ada perusahaan yang melanggar aturan izin TUKS,” pungkas Iqbal.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas