
Donggala, Metrosulawesi.id – Bupati Donggala Kasman Lassa menandatangani dokumen MOU penyerahan aset kepada Kejari (Kejaksaan Negeri) Donggala, Rabu 31 Mei 2023.
Aset yang diserahkan ke Kejari Donggala merupakan dana hibah dari APBD Donggala jumlahnya mencapai Rp2 miliar lebih.
“Tidak ada masalah Pemkab menyerahkan aset kepada Kejari Donggala, yang masalah itu kalau aset hilang dan tidak terawat. Total dana APBD yang kita hibahkan ke Kejari Donggala sebesar Rp2 miliar,” kata Kasman saat memberikan sambutannya.
“Dana Rp2 miliar lebih itu digunakan Kejari Donggala untuk pembangunan gedung barang bukti yang nilainya mencapai Rp963 juta lebih, rehab masjid Kejari Donggala senilai Rp99 juta lebih, lahan parkir Rp99 juta lebih, pembuatan MCK Rp98 juta, pavin Blok Rp199 juta lebih, serta rumah dinas,” ucapnya lagi.
Kata Kasman lagi penyerahan aset sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19, terkait pengelolaan aset negara (APBN) dan aset daerah (APBD).
Tempat yang sama Kejari Donggala, Mangantar Siregar mengatakan MOU bersama Pemda Donggala bukan berarti kebal hukum, tetapi bagaimana menjaga sinergitas.
“MOU bukan berarti kebal hukum, Kejaksaan Negeri Donggala bukan hanya memproses sebuah perkara, Kejaksaan Negeri Donggala bisa juga memberikan pendampingan hukum dan bantuan hukum,” tutupnya.
Setelah dua pejabat tersebut berbalas pantun menyampaikan sambutan, kegiatan ditutup dengan pendata tanganan MOU penyerahan aset lalu bupati Donggala kasman lassa melihat langsung baangunan yang dihibahkan ke kejari Donggala.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim